Tribratanewsbengkulu.com, MANNA – Kemarin, ( Senin, 23/09/19 ) YP (21) warga Desa Merasi Kec Air Nipis Kab Bengkulu Selatan ditangkap oleh kepolisian usai diduga sebagai penadah dari barang curian.
Penangkapan berawal dari transaksi jual beli yang dilakukan oleh YP dengan Chandra. Saat itu, YP menawarkan dua buah Handphone kepada Chandra. Namun Chandra curiga jika barang tersebut adalah barang hasil curian.
Kecurigaan ini bermula saat Yp tidak bisa menjelaskan asal muasal Handphone yang ingin dijual tersebut, YP juga tidak bisa menjelaskan dan menunjukan bukti jika kedua HP tersebut adalah miliknya.
Karena perilaku YP yang mencurigakan, Polres Bengkulu Selatan pun memeriksa YP atas kepemilikan hp merk nokia warna hitam dan nokia warna biru. Polres Bengkulu selatan mencurigai jika kedua HP adalah barang hasil curian atau hasil suatu tindak pidana.
Kepolisian kemudian mengamankan kedua Hp Nokia tersebut sebagai barang bukti. Sedangkan terduga YP sedang diselidiki serta terancam pasal (480 ) KUHP tentang penadahan. ” Jika pelaku terbukti bersalah, pelaku melanggar pasal 480 KUHP ”Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah. ” Pungkas Kasat Reskrim
Penulis : RR. Reza
Editor : David
Publish : Heru