Tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Seorang warga didesa Tanjung Bunian Kecamatan Lungkang dilaporkan ke pihak kepolisian setelah tepergok menjual miras pada saat pesta pernikahaan. Berawal Minggu malam(01/09) pada pukul 23.00 WIB ketika berlangsungnya pesta pernikahan seorang warga Desa Tanjung Bunian, pelapor yang merupakan seorang warga desa tersebut melihat pelaku JH (45) tengah berjualan minuman keras.
Melihat kejadian ini, pelapor pun melapor ke pihak kepolisian Padang Guci yang sedang melakukan PAM diacara pernikahan tersebut. Setelah mendengar laporan warga, kapolsek Padang Guci beserta anggotanya melakukan pengamanan pelaku beserta barang bukti dari tempat kejadian.
Dari kejadian tersebut kepolisian Polsek Padang Guci menyita 1( satu ) dus minuman keras merk Mansion House yang berjumlah 22 (dua puluh dua) botol dan juga 12( dua belas) botol Kratingdeng.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos., M.H pun membenarkan kejadian tersebut.
“ saya sudah mendapatkan laporannya melalui Polres Kaur. Saya mengharapkan jika kita bersama-sama menjaga keamanan baik saat ada pesta maupun keramaian lain yang melibatkan masyarakat luas”, ujarnya.
Penulis :Reza Agustia
Editor :Yogi Yansyah
Publish : Yogi Yansyah