MANNA, Tribratanewsbengkulu.com – Memasuki hari terakhir di bulan Februari 2016 yang merupakan hari ke-21 pelaksanaan Silaturahmi Kamtibmas Sambang Desa. Kabag Ops Polres Bengkulu Selatan AKP Nur Zaeni Toha mewakili Kapolres yang sedang melaksanakan Perjalanan Dinas di Polres Bengkulu, Senin Malam (29/02) Lebih kurang Pukul 20.00 Wib, melaksanakan Silaturahmi Kamtibmas Sambang Desa di Desa Bandung Ayu, Kecamatan Pino Raya bersama Kasat Binmas, Kasat Intelkam, Kasat Tahti, Kapolsek Pino Raya, Anggota Sat Binmas dan Anggota Polsek Pino Raya.
Dipusatkan di halaman rumah Kepala Desa Bandung Ayu puluhan warga ikut hadir dalam acara tersebut yang terdiri dari Perangkat Desa Bandung Ayu dan Warga Desa Bandung Ayu, Kecamatan Pino Raya.
Dalam Kesempatan tersebut Kabag Ops tidak bosan-bosannya memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait pemberantasan penyakit masyarakat serta kenakalan remaja yang sangat meresahkan dan dapat mengganggu situasi Kamtibmas di dalam masyarakat seperti halnya peredaran Minuman Keras Jenis Tuak Oplosan yang mulai merambah kepada golongan anak-anak sebagai para peminummnya dan Penggunaan Obat Batuk Cair tidak susai aturan, yang mana saat dilakukan oleh razia oleh pihak Kepolisian kebanyakan anak-anak atau pemuda yang terjaring adalah yang berasal dari luar daerah Kota Manna, baik itu yang berasal dari Kecamatan Seginim, Kecamatan Pino dan Kecamatan Pino Raya serta Kecamatan Kedurang. Oleh sebab itu Kabag Ops meminta kerjasama dan perhatian khusus dari orang tua dan tokoh masyarakat Desa dalam melakukan pengawasan dan pemantauan pergaulan anak-anak dan para pemuda Desa.
Selain itu dalam kesempatan tersebut Kabag Ops juga melaksanakan penyuluhan dan pembinaan terkair Organisasi Radikal dan Anti Pancasila kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda yang hadir. Kabag Ops sangat mengecam adanya peredaran Organisasi Radikal dan Anti Pancasila, beliau meminta masyarakat untuk menghindari kegiatan-kegiatan ataupun perkumpulan yang dapat memecah bela persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI.
Pada kesempatan tersebut Kabag Ops juga menyampaikan sosialisasi serta membagikan brosur yang berisi himbauan “1 X 24 Jam Tamu Wajib Lapor” yang intinya kepada tamu atau orang asing yang memasuki wilayah RT, Desa dan juga Kelurahan kepada Ketua RT, Kepala Desa dan juga Lurah, disamping itu dalam brosur tersebut juga terdapat Nomor Telepon SMS Center Polres Bengkulu Selatan yang bertujuan jika ada kejadian ataupun keluhan masyarakat dapat mengirimkan kepada nomor layanan tersebut. (asp)