MANNA, Tribratanewsbengkulu.com – Kabag Wasidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Wawan Sumantri, ST, SH, MH bersama Tim dari Dit Reskrimum Polda Bengkulu melaksanakan Supervisi Manajemen Penyidikan Dit Reskrimum Polda Bengkulu Tahun 2016 tentang Peranan Pengawas Penyidikan (Wasidik) dalam Kegiatan Lidik / Sidik Tindak Pidana.
Lebih kurang Pukul 14.00 Wib, bertempat di Aula Mapolres Bengkulu Selatan, Kamis (14/04) Dalam sambutannya Kabag Wasidik AKBP Wawan menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama Polda Bengkulu ke depan adalah menciptakan Polisi masa depan. Polisi yang mampu secara terus-menerus beradaptasi dengan perkembangan sosial, budaya, ekonomi dan politik masyarakat. Polisi harus dapat menjadi mitra, memahami dan cocok dengan masyarakat, menjadi figur yang dipercaya sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum.
Perubahan perilaku anggota Polri menuju Polisi yang modern dipandang sebagai proses pembebasan Polisi dari cara-cara kerja yang unpolice atau “tidak layak Polisi” antara lain : tidak profesional, sewenang-wenang, otoriter, model militeristik, penyalahgunaan wewenang (KKN), arogan, dan sebagainya.
Lanjut Wawan dalam pelaksanaan proses penyidikan dan penyelesaian kasus, para penyidik harus bekerja secara profesional. Tinggalkan pola pikir dan cara kerja lama yang tidak mencerminkan sikap profesionalisme. Seperti prilaku yang suka merekayasa kasus dan mempersulit yang ujung – ujungnya minta damai dan imbalan. Lakukan langkah antisipasinya dengan menyediakan ruang pemeriksaan yang dilengkapi dengan CCTV; meningkatkan peran Pengawas Penyidik (Wasdik); membuat SOP dalam pelaksanaan penyidikan; rutin melaksanakan gelar perkara; memberikan anggaran penyidikan sesuai besarannya; menyiapkan publik komplain melalui sms, kotak pengaduan; tingkatkan peran serta Seksi Propam dalam menindak lanjuti setiap komplain masyarakat melalui kegiatan lidik dan sidik Propam; dalam penyelesaian perkara tidak melayani intervensi dari pihak manapun serta memutasikan anggota yang terindikasi kerap merekayasa kasus.
Papar AKBP Wawan dalam penyidikan kasus harus memperhatikan rasa keadilan, hati nurani dan kearifan lokal. Langkah antisipasinya adalah dengan cara kasus-kasus yang kerugiannya kecil, dampaknya kecil, memancing rasa kemanusiaan, sebelum melakukan penahanan terlebih dahulu harus melalui gelar perkara. Lakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama untuk melaksanakan Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian secara Alternatif). Dalam pelaksnaan penyidikan Penyidik jangan berorientasi pada imbalan. Berikan sanksi tegas kepada penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.
Kegiatan supervisi Wasidik dalam Kegiatan Lidik / Sidik Tindak Pidana tersebut diikuti oleh seluruh personel Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Risqi Akbar, beserta seluruh Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polres Bengkulu Selatan. (asp)