Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Untuk menghindari terjadinya penyelewengan pendistribusian rastra (beras sejahtera) kepada masyarakat yang tidak mampu dan yang berhak menerimanya. Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.IK mengambil kebijakan untuk menerjunkan langsung anggota Bhabinkamtibmas untuk turun tangan memantau langsung pembagian raskin di desa binaannya.
Seperti yang dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek Tebat Karai Bripka Nur Rojig dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebat Karai, pada kemarin Kamis (12/10/2017) melakukan pengawalan pembagian beras raskin di 12 Desa Binaan yaitu Desa Karang Tengah sebanyak 85 RTS, Desa Nanti Agung 73 RTS, Desa Penanjung Panjang 55 RTS, Desa Penanjung Panjang Atas 64 RTS, Desa Peraduan Binjai 77 RTS, Desa Sinar Gunung 85 RTS, Desa Taba Air Pauh 77 RTS, Desa Taba Saling 30 RTS, Desa Taba Santing 64 RTS, Desa Tapak Gedung 84 RTS, Desa Talang Karet 87 RTS, Desa Tebing Penyamun 102 RTS, Desa Tertik 58 RTS dan Kelurahan Tebat Karai 121 RTS
Hal ini sejalan dengan salah satu instruksi Presiden ri Ir. Joko Widodo yang secara berjenjang melalui Kapolri, Kapolda, Kapolres hingga ke tingkat sendi terdepan personil Bhabinkamtibmas yang mempunyai akses dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Untuk mengawal distribusi raskin Polres Kepahiang khususnya Polsek Tebat Karai mengharapkan warga melaporkan baik kepada Bhabinkamtibmas apabila menemukan penyelewengan terkait raskin. Peran anggota Bhabinkamtibmas harus dapat berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Aparatur Desa dalam penyelenggaraan dan penggunaan anggaran pembangunan di desa. Sehingga penyelewengan penggunaan anggaran dapat dihindari semaksimal mungkin. ( Humas Res Kph )