Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Ini bukti kepemimpinan tegas dari Kapolda Bengkulu yang baru, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum dalam memberantas peredaran narkotika, hal tersebut terwujud ketika Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bengkulu kembali berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket, dimana salah satu tersangka merupakan oknum anggota Polisi. Ketiga tersangka berinisial DA (34) Swasta merupakan warga Jalan Gelatik Perumahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka, NR (33) anggota Polri, warga Jalan Aspol Kepahiang Kelurahan Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang dan YK (36) seorang PNS merupakan warga Jalan WR Supratman Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu.
Penangkapan tersangka sendiri dilakukan berawal anggota Dit Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka DA sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Jalan seputaran Pangeran Natadirja Kota Bengkulu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, akhrinya anggota Dit Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.
Setelah dinyatakan bahwa informasi tersebut benar, akhirnya anggota Dit Res Narkoba Polda Bengkulu pada tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan Jalan Pangeran Natadirja melihat tersangka DA alias Kewek melintas didepan Hotel King Suite dan oleh anggota Res Narkoba dilakukan pengejaran dan penangkapan, setelah berhasil ditangkap, ditemukan 11 paket narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka DA didalam plastik bening didalam kotak rokok dunhil dan setelah dilakukan pendalaman ternyata barang tersebut merupakan milik tersangka NR yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Kepahiang, selain menangkap NR, pihaknya juga berhasil mengamankan YK yang merupakan saudara kandung dari tersangka NR tersebut.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit Handphone jenis Nokia dan nomor simcard yang digunakan pelaku.
Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Dir Res Narkoba AKBP Imam Sachroni yang langsung disampaikan oleh Wadir Resnarkoba, Drs Supriadi menjelaskan, jika ke tiga tersangka ini merupakan satu komplotan yang berkerja bersama-sama dalam mengedarkan narkoba tersebut khususnya diwilayah Bengkulu dan sekitarnya.
“Setelah kita tanyai ketiganya merupakan satu komplotan dan barang tersebut merupakan milik tersangka NR,” terang wadir saat itu, kemarin (15/5).
Sementara itu, Wadir menjelaskan, untuk pasal yang nantinya akan diterapkan yaitu pasal 114 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 Jo pasal 131 Sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Jelas pasal ini akan kita terapkan dan untuk tersangka NR yang merupakan oknum anggota polisi akan diproses sesuai hukum yang berlaku juga nantinya.
Dikesempatan lain, Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH mengatakan, untuk kasus narkotika ini yang melibatkan oknum anggota polisi akan diproses secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, jika memang ia bersalah dan terbukti terlibat sanksi pun akan disesuaikan dengan kasus yang ia lakukan.
“Kita menunggu proses secara pidana tuntas nantinya baru proses secara kepolisian kita lanjutkan dan sanksinya pun kita serahkan ke Bid Propam Polda Bengkulu,” tutupnya.