Lebong,tribratanewsbengkulu.com – Tak Hanya menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara warga masyarakat Lebong tambang dan PT. Tansri Majid Energy (TME), Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M. Ghufron, MM, M.Si pada hari Kamis (4/8) menyempatkan untuk memantau langsung Lokasi tambang yang menjadi sengketa antara Masyarakat dengan PT. TME di Desa Lebong Tambang Kec. Lebong Kabupaten Lebong Utara tepatnya di sekitar objek wisata Lobang Kacamata.
Kapolda didampingi Bupati Lebong H. Rosjonsyah, Pihak PT TME meninjau langsung lokasi penambangan di desa lebong Tambang yang selama diolah oleh warga, namun secara hukum berdasarkan perizinan yang ada sebenarnya wilayah tersebut masih termasuk dalam HGU PT. TME namun nyatanya PT. TME belum dapat mengolah dan melakukan kegitan karena warga masih melakukan aktifitas penambangan di wilayah tersebut.
Setelah tiba di lokasi tambang kapolda melihat di sekitar lokasi tambang ada satu komplek sekolah yang bangunannya sudah rusak parah karena keadaan tanah yang tidak stabil lagi akibat penambangan secara konvensional yang selama ini dilakukan oleh warga sehingga menimbulkan rongga-rongga di bawah tanah yang mengakibatkan keadaan tanah dipermukaan tida stabil dan mengalami penurunan.
Melihat hal itu Kapolda meminta Bupati dan PT. TME untuk merelokasi lokasi sekolah tersebut sebelum terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Kapolda juga meminta agar Bupati untuk untuk dapat memberikan pengertian kepada warga sekitar betapa kegiatan penambangan secara konvensional yang tidak didasari dengan ilmu pasti itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan nantinya tentu saja akan menimbulkan suatu bencana yang pasti akan merugikan warga. (Alf)