??????????? ????????? ????????? ???????? ????????? ????????????? ?????????????? ?????????????? ?????? ???? ?????? ???????????? ?????????????? ??????????? ???????????
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS. al-Maidah: 90).
Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Ayat tersebut diatas cukup menegaskan tentang pelarangan khamar bagi orang-orang yang beriman. Pelarangan khamar ini mestinya merupakan aturan yang tak bisa ditawar lagi khususnya bagi orang-orang yang beriman. Harusnya ini dijadikan acuan bagi para Penyusun perndang-undangan sebelum menyusun suatu peraturan atau perundang-undangan terkait tentang khamar (minuman beralkohol).
Belakangan ini kita dikejutkan dengan berbagai kasus. seperti pembunuhan mahasiswa Unib, pencurian dengan kekerasan di BS, perkosaan, dan kekerasan seksual terhadap anak, bahkan menyebabkan korban meninggal dunia seperti kasus kekerasan yang dialami Yy (Alm). Kebanyakan dari kasus kejahatan tersebut diawali dari kebiasaan para pelaku meminum minuman keras. Kebiasan meminum minuman keras ini membawa efek yang merusak bagi para peminumnya. Minuman keras dapat merusak otak, akal dan pikiran manusia sehingga cenderung menimbulkan perilaku amoral dan tidak beradab. Dengan meminum minuman keras timbul rasa berani, tidak mengenal takut, bahkan menimbulkan emosi yang tinggi, sehingga ini dijadikan sebagai semacam ritual bagi para pelaku kejahatan sebelum beraksi melakukan kejahatan.
Kembali kepada kasus yang menimpa Yy berawal dari berkumpulnya beberapa remaja dan meminum minuman keras (jenis tuak). Sehingga akhirnya terjadilah tragedi yang menimpa Yy. Beberapa dari pelaku adalah remaja yang masih dibawah umur. Sungguh kita merasa miris sekali, karena remaja bawah umur yang mestinya menimba ilmu dan belajar bersama teman-temannya disekolah. Namun nyatanya malah berkumpul dengan teman-temannya dan meminum minuman keras bahkan sampai melakukan tindak kejahatan yang tergolong sadis.
Setelah terjadi kasus ini kita bertanya-tanya apa yang salah? Siapa yang salah? Apakah ini semata-mata salah para pelaku? Tapi sebagian pelaku masih tergolong anak dibawah umur, yang mana sangat dilindungi negara, Jadi ini salah siapa? Apakah salah orang tua pelaku? Atau salah lingkungan masyarakat sekitar? Atau salah pemerintah atau bahkan salah kesalahan dari Kepolisian. Berbagai pihak saling tuding, saling menyalahkan. Dan saling melempar tanggung jawab. Tidak ada yang mau disalahkan.
Beberapa pihak ada yang menyalahkan Polisi, mereka berpendapat bahwa Polisi tidak menindak tegas para penjual miras. Polisi tidak merazia dan menangkap atau menghukum para penjual miras.
Penulis sebagai seorang anggota Polisi merasa sedih disaat ada orang yang menyatakan hal ini. Karena betul tugas Polisi adalah penegakan hukum. Namun penegakan hukun tentu harus berdasarkan peraturan. Baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah.
Apabila kita bicara razia, penggeledahan, penyitaan, sudah tak terhitung lagi berapa botol miras bermerk atau berapa liter miras jenis tuak atau miras oplosan lainnya yang telah disita oleh pihak Kepolisian namun hal ini tidak membuat para penjual miras jera. Karena memang pifana yang dikenakan kepada para penjual miras hanyalah sebatas pidana ringan yang sama sekali tidak membuat penjual miras jera. Selain itu bagi peminum minuman keras juga tak bisa dikenakan hukuman karena memang tidak ada peraturan yang mengatur hukuman bagi para peminum miras kecuali para peminum ini melakukan tindak kejahatan setelahnya. Namun apakah harus menunggu terjadinya kejahatan? Sehingga setelah terjadi kejahatan nanti kembali Polisi yang akan disalahkan karena terjadinya kejahatan ini.
?????? ?????? ?????? ?????? ?????? ???????? ????????? ??? ???????? ??????? : ” ????????? ?????????????? ??????????? ??????????? ??????????????? ???????? ??????????? ??????????? ?????? ???????? ?????????????? ????? ??????????????? ????
“Rasulullah saw. melaknat sepuluh golongan dalam khamr; yang memerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta diantarkannya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang makan harganya, yang membelinya dan yang minta dibelikannya.”(HR. Muslim).
Sudah seharusnya ada Peraturan perundang-undanagn atau minimal Perda tentang pelarangan miras. Yang diperlukan hanya pelarangan baik pelaranagn menjual maupun pelarangan membeli dan mengkonsumsi. Tak harus menunggu hingga timbulnya korban lebih banyak lagi.
“Tapi apabila ada retribusi dari penjualan miras bukankah akan mendatangkan pendapatan bagi daerah (PAD). Bukankah hanya perlu diatur agar tidak dijual bebas, sehingga dapat meminimalisir kejahatan yang diakibatkan oleh miras?”
Pernahkah terfikir, apakah sebanding pendapatan daerah yang didapatkan dari penjualan miras? Apabila dibandingkan dengan rusaknya moral masyarakat dan para penerus bangsa, belum lagi kemungkinan ada oknum yang menyelewengkan pendapatan ini menjadi pendapatan pribadi hal ini tidak akan sebanding. Selain itu benarpun diatur sedemikian rupa sehingga memininalisir kejahatan yang disebabkan oleh miras siapa yang bisa menjamin kejahatan yang disebabkan oleh miras bisa benar-benar diminimalisir. Berapa banyak lagi Yy yang harus dikorbankan? ibu mana lagi yang ingin kehilangan anaknya?
“semangat mendapatkan PAD yang berasal dari penjualan miras tidak akan sebanding dengan kerusakan moral yang terjadi ditengah masyarakat,” ujar Kapolda pada acara Bengkulu berdialog RBTV.
Sejauh ini langkah pemerintah daerah Bengkulu yang akan melarang peredaran miras di Bengkulu dengan menyusun Perda tentang pelarangan miras sudah benar. Karena memang sudah seharusnya sesuai yang telah ditetapkan Allah di dalam Alquran. Sebaiknya semua pihak harus mendukung keluarnya perda ini demi melindungi masyarakat khususnya para penerus bangsa dari rusaknya moral akibat miras.
“saya perintahkan kepada seluruh Polres jajaran untuk melaksanakan tindakan-tindakan kepolisan yang tegas kepada para penjual maupun peminum miras, Polda Bengkulu akan mengedepankan Harkamtibmas untuk melawan peredaran miras di provinsi Bengkulu, masalah miras ini tidak boleh dianggap remeh karena miras adalah induk segala kejahatan,” ujar Kapolda.
???????????? ????????? ????????? ????? ??????????? ?????? ???? ????????????? ?????? ????? ????? ?????????? ???????????? ?????????? ????????????? ????? ???????????
“Hendaklah kalian menjauhi minuman keras karena ia adalah induk segala kejahatan, barangsiapa yang tidak mau menjauhinya, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan RasulNya dan azab layak menimpa yang durhaka kepada Allah dan RasulNya.”(HR. Thabrani).
Mudah-mudahan kita semua tidak termasuk orang yang durhaka dan terhindar dari Azab Allah…aamiin…(Alf)