Tubei, tribratanewsbengkulu.com – Polres Lebong semakin tegas dalam mengamankan wilayah Tik Aseak Desa Ketenong dari kegiatan penambangan emas liar. Bukan hanya penambang, pemodal pun akan dijerat hukum jika tetap ngotot beraktivitas tambang.
Apalagi sebelumnya sudah beberapa kali disosialisasikan, areal Tik Aseak masuk dalam wilayah Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Artinya bahwa segala aktivitas perambahan dan penambangan di larang.
Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin, MH mengatakan, setelah mendatangi penambang pada kamis (7/4) lalu, terungkap kebanyakan yang beraktivitas di pertambangan hanyalah para pekerja saja. Biaya operasional mereka dimodali pihak lain.
“Papan peringatan dari pihak TNKS juga masih terpasang di wilayah tersebut. Kalau masih tetap ngotot, kita bisa jerat hingga ke para pemodalnya,” tegas Zainul.
Sambung Zainul, Mereka (penambang dan pemodal) bisa dujerat dengan pasal 9 ayat (1) huruf a. Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Minimal ancaman 3 tahun maksimal 15 tahun, serta denda minimal 1,5 miliar maksimal 10 miliar.
Selain itu juga bisa dijerat pasal 91 ayat (1) huruf a UU yang sama, diancam pidana minimal 3 tahun maksimal 10 tahun dan denda minimal 1,5 miliar.
Zainul mengungkapkan, dirinya memahami bahwa menambang emas secara tradisional merupakan mata pencarian sebagian masyarakat lebong. Tetapi tetap harus memikirkan dampak dan resiko yang akan timbul akibat aktifitas penambangan secara tradisional, baik resiko terhadap diri sendiri, orang lain bahkan dampak kerusakan lingkungan yang bisa timbul akibat penambangan tersebut. (Alf)