Manna, tribatanewsbengkulu.com – Pukul 16.30 Wib Tim gabungan dari Polres Bengkulu Selatan, Dit Sabhara Polda Bengkulu dan Sat Brimob Polda Bengkulu yang di pimpin oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP NAPITUPULU YOGI YUSUF, SH, S.IK menggerebek lokasi judi sabung ayam yang berlokasi di Jalan Sersan M. Taha Manna, Bengkulu Selatan, Minggu (20/12).
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh Polres Bengkulu Selatan dari Laporan Warga sekitar yang mulai resah dengan adanya aktifitas perjudian Sabung Ayam yang ada disekitar rumah warga.
Dari lokasi penggerebekan Polisi berhasil mengamankan 46 Orang, 4 Ekor Ayam Aduan, Uang 800 Ribu Yang dijadikan Taruhan dan 20 Unit Kendaraan Roda dua.
Diketahui berdasarkan data yang diperoleh dari TKP, tempat Judi Sabung Ayam / Gelanggang ini adalah milik inisial GL (42) yang merupakan pengusaha ternak Ayam Adu di Kecamatan Kota Manna, hanya saja di tempat yang seharusnya cuman diperuntukkan sebagai tempat memelihara ayam ini oleh dirinya dijadikan tempat Gelanggang Sabung Ayam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa ke 42 Orang yang hadir hanya berniat membeli Ayam dan menyaksikan Adu Ayam, yang melaksanakan Taruhan / Judi Adu Ayam hanya 4 (empat) Orang.
“Para Pelaku yang terlibat perjudian ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam Hukuman Penjara diatas lima tahun,” Tutupnya . (dns)