BINTUHAN, tribratanewsbengkulu.com – Pengusaha galian C di Kabupaten Kaur diminta menaati aturan terkait masalah penambangan. Diantaranya turut bertanggung jawab atas kerusakan jalan, menutup muatan supaya tidak mengganggu warga setempat, dan beraktivitas sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Melalui pertemuan ini saya minta kepada para pengusaha galian C agar mentaati aturan yang telah ditentukan pemerintah, karena jangan sampai nanti terjadi konflik dengan masyarakat,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK saat mengelar rapat kordinasi bersama para pengusaha galian C dan dinas terkait di aula Mapolres, kemarin (28/2).
Dikatakan Kapolres, selama ini banyak keluhan dari warga mengenai aktivitas galian C. Selain merusak jalan, juga mengakibatkan debu dimusim kemarau dan lumpur dimusim hujan. Juga Kapolres meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur untuk kembali melakukan peninjauan kelokasi galian C di Kecamatan Padang Guci Hilir dan Kecamatan Tanjung Kemuning.
“Makanya, kami mencoba mengumpulkan para pengusaha galian C untuk mencari solusinya, dan kita minta kepada DLH untuk meninjau ulang dampak lingkungan galian C, dan di sini kita siap membantu kegiatan peninjauannya,” Imbuhnya.