MANNA, Tribratanewsbengkulu.com – Tidak henti-hentinya Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH, S.Ik mengimbau kepada seluruh masyarakat Bengkulu Selatan untuk selalu menjaga keamanan, ketertiban serta menjadi warga negara yang patuh hukum. Untuk menyentuh sampai ke lapisan masyarakat bawah Kapolres Bengkulu Selatan melaksanakan Silahturahmi Kamtibmas Sambang Desa.
Senin (22/02) Lebih kurang Pukul 20.00 Wib s/d Selesai Kapolres bersama bersama Kabag Ops, Kasat Binmas dan Kasat Tahti melaksanakan Silaturahmi Kamtibmas Sambang Desa di Desa Jeranglah Rendah Kecamatan Manna.
Hadir Seluruh Perangkat Desa Jeranglah dan warga masyarakat yang turut diundang dalam pelaksanan tersebut. Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu menjaga suasana kondusif, ketenangan dan ketentraman. Jika ada permasalahan yang timbul di tengah masyarakat usahakan selesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan. Jangan suatu masalah itu menjadi besar dan menimbulkan gejolak gangguan Kamtibmas.
Selain itu pada kesempatan tersebut Kabag Ops Polres Bengkulu Selatan juga meminta untuk bahu-membahu mengatasi masalah Kriminalitas, Kenakalan Remaja dan juga Penyakit Masyarakat yang marak terjadi. Kabag Ops menekankan untuk selalu memantau aktifitas dan pergaulan anak-anak dan pemuda di lingkungan sekitar, jangan ada pergaulan yang menjurus kearah hal-hal yang negatif, yang dapat menggangu ketertiban di masyarakat. Awasi selalu tempat kumpul para pemuda jangan ada yang berkumpul untuk melakukan minum-minuman memabukkan, komik ataupun nge-lem dan juga tuak.
Terkait masalah Pencurian Kendaraan Bermotor, Kabag Ops menghimbau kepada warga untuk selalu menjaga dengan baik seluruh harta benda yang dimiliki, seperti halnya pada saat memarkirkan atau menyimpan kendaraan bermotor, sebaiknya diberikan kunci tambahan / kunci pengaman ganda, karena menurut Kabag Ops yang namanya kejahatan dan kriminalitas itu bisa di cegah.
Pada kesempatan tersebut Kasat Binmas AKP Arie Yansyah menyempatkan diri membagikan brosur yang berisi himbauan “1 X 24 Jam Tamu Wajib Lapor” yang intinya kepada tamu atau orang asing yang memasuki wilayah RT, Desa dan juga Kelurahan kepada Ketua RT, Kepala Desa dan juga Lurah, disamping itu dalam brosur tersebut juga terdapat Nomor Telepon Call Center Polres Bengkulu Selatan yang bertujuan jika ada kejadian ataupun keluhan masyarakat dapat mengirimkan kepada nomor layanan tersebut. (asp)