JAKARTA, tribratanewsbengkulu.com – Kepolisian Republik Indonesia memerangi ISIS bukan karena Agamanya tetap potensi terornya yang berbahaya bagi Negara.
Demikian ditegaskan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Badrodin Haiti saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25-01-2016).
Hal itu disampaikan mengingat adanya pihak yang bersimpati pada Negara Islam tersebut. Sebagai contoh, Jenderal Polisi Badrodin Haiti menambahkan, pemberitaan di media ada beberapa yang seakan tak menyalahkan pelaku, melainkan lebih menyorot pada Polisi yang melakukan penindakan.
“Dengan kejadian di Thamrin, masyarakat tersadarkan bahwa ISIS memang ada dan berbahaya. Maka dari itu kita harus memperbesar kewaspadaan,” katanya.
Jenderal Pol Badrodin Haiti juga menegaskan, ancaman ISIS ke depan masih membawa resiko bagi Indonesia. Bahkan ada rencana untuk mendeklarasikan Poso sebagai salah satu Daulah ISIS.
Polri mengaku telah melakukan deteksi terhadap simpul-simpul jaringan ISIS. Namun demikian upaya pencegahan belum dapat dilakukan karena tidak didukung Undang-undang.
“Kita merasa kesulitan di dalam melakukan pencegahan. Di dalam Undang-undang Terorisme, hanya menempatkan Polri sebagai pemadam kebakaran. Orang pulang dari Suriah, misalnya, kalau tidak ada tindak pidana yang dilakukan, kita tidak bisa tindak,” jelas Kapolri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Untuk itu, Jenderal Pol Badrodin Haiti berharap Undang-undang Terorisme dapat segera direvisi agar Polri dapat melakukan tindakan pencegahan tindakan teror.
“Kami memohon dukungan kepada Komisi III untuk bisa mendapatkan persetujuan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Kami sudah dikoordinir oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk merumuskan mana-mana yang perlu mendapatkan revisi,”kata Jenderal Polisi Badrodin Haiti. ( sumber tribratanews.com )