KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Kasat Sabhara Polres Kepahiang AKP Sofyanto,SH menghadiri dan sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Desa Tangguh Bencana, oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepahiang, pada Kamis (15/9/2016) pukul 10.00 Wib bertempat di Balai Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang, kabupaten Kepahiang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimka Kecamatan Kepahiang, Babinsa sekecamatan Kepahiang, Babinkamtibmas Kecamatan Kepahiang dan juga hadir Kepala Desa Bogor Baru dan perangkatnya sekecamatan sendiri dengan jumlah 50 orang.
Kegiatan di awali dengan pembukaan oleh Camat Kepahiang Sudarno,SKM,M.Kes, beliau mengucapkan banyak-banyak terimakasih atas terselenggaranya Sosialisasi DesaTangguh bencana. Pada kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan Kepala BPBD Kabupaten Kepahiang Burlian,SE, menyampaikan bencana alam maupun bencana ulah manusia makin banyak terjadi dan sewaktu-waktu.
Menurutnya Kepahiang merupakan daerah yang berpotensi terjadinya bencana alam diantaranya, gempa bumi, banjir bandang, dan tanah longsor.
Kasat Sabhara AKP Sofyanto,SH dalam mengisi materi mengungkapkan “Ketika ada bencana alam, maka ini tugas kita semua untuk ikut andil ditengah-tengahnya. Tanpa bantuan dari masyarakat pihak BPBD akan kewalahan dengan jumlah personil yang cukup sedikit,” jelasnya.
Untuk menjadi desa tangguh, menurutnya ada empat indicator yang harus dipegang, harus memiliki daya preventif, antisipatif, adaptif dan lenting sehingga baru bisa wilayah atau desa tersebut dikatakan kategori desa tangguh.
Dampak yang di timbulkan akibat bencana alam baik secara langsungmaupun tidak langsung, jangka pendek atau jangka panjang dengan adanya korban manusia, hilangnya harta benda, kerusakan fasilitas umum maupun kerugian material lainnya akan sangat berpengaruh kepada kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perlu adanya ketanggap segeraan dari berbagai pihak yang terkait dalam penanganan bencana alam yang selama ini terkesan lamban dan kurang terkoordinir dalam merespon bencana yang terjadi. Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam penanggulangan bencana alam, mengingat sebagaian besar masyarakat di wilayah Kabupaten Kepahiang masih belum mengerti dan memahami dalampenanganannya. Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang bahwa Polri bertugas untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat danmenegakkan hukum perlu mengambil langkah-langkah yang cepat dan tepat guna mengantisipasi dan menanggulangi bencana alam yang terjadi. Untuk Polri sudah memiliki perundangan-undangan tentang penanggulangan bencana yaitu Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Manajemen Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian maka perlu adanya suatu prosedur yang mengatur kegiatan terhadap seluruh fungsi maupun unsur yang terkait agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan penanggulangan bencana alam. (mb)