BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Seperti kita ketahui bersama kasus penganiayan dengan terdakwa novel baswedan yang merupakan salah satu penyidik KPK di hentikan oleh kejaksaan negeri bengkulu yang di tanda tangani pada tanggal 22 februari 2016 kemaren. Korban penganiayaan dari Novel langsung mengambil langkah hukum dengan mengajukan tuntutan praperadilan terhadap kejaksaan negeri bengkulu di pengadilan negeri bengkulu. Hari ini ( 22/03 ) sidang pra peradilan di laksanakan di pengadilan negeri bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh pengacara korban.
Sidang yang di mulai pada pukul 10.00 wib tampak penuh oleh warga yang ingin menyaksikan. dari pihak pemohon di hadiri 4 Penasehat Hukum (PH) yakni, Yuliswan, Jhonson Panjaitan, Abdul Ghani, dan Lusiana Lovenda sedangkan dari pihak termohon dari kejaksaan di hadiri oleh 5 orang, yakni Alex Hutauruk, Yudi, Citra Apriyadi, Roni, dan Ade Hermawan.
penasehat termohon membacakan tuntutan yang menginginkan terciptanya hukum yang adil bagi seluruh warga indonesia sehingga tidak timbul anggapan ada seseorang yang bisa kebal hukum.
setelah selesai sidang penasehat hukumpemohon jhonson penjaitan menyampaikan . ” seharusnya kejaksaan tidak menghentikan kasus yang melibatkan salah satu penyidik kpk ini, jika memang kurang bukti kenapa pas sudah di tetapkan waktu sidang baru di hentikan kasusnya. Ungkap Jhonson.
” pihak termohon kan mengambil berkas penuntutan kemaren untuk di lakukan perbaikan dan di kembalikan lagi ke pengadilan, tetapi bukannya mengembalikan pihak termohon malah menghentikan kasus. apakah karena yang di tuntut adalah penyidik KPK sehingga dia bisa kebal dari hukum, dimana letak keadilan bagi seluruh masyarakat indonesia. ” Tegasnya.
sedangkan dari pihak termohon menyampaikan . ” kita akan menyampaikan jawaban dari gugatan pihak termohon besok ( 23/03 ). Ujar pihak termohon.
sementara itu pada saat sidang gugatan pra peradilan berlangsung di depan gedung pengadilan sejumlah warga melakukan orasi dengan tuntutan agar kasus novel dapat segera di sidangkan. ( 212 )