Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Setelah melalui rangkaian pemeriksaan panjang akhirnya pada hari ini Kamis, (26/10) Pukul 10.30 wib Unit Tipikor Polres Bengkulu utara melaksanakan tahap II Terhadap 4 Orang tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi APBN Tahun 2013 direktorat pembinaan SMP kemendikbud RI Di Kabupaten Bengkulu Tengah kepada kejaksaan Negeri Argamakmur.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.I.K, MM Melalui Kasat reskrim AKP Jufri, S.I.K menjelaskan bahwa keempat tersangka korupsi tersebut Berpura-pura membuat pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) fiktif dengan menerima dana Bantuan Operasional Penyelengaraan (BOP) Pendidikan paket B TA.2013 di Kab. Bengkulu Tengah.
Senada Dengan Kasat Reskrim, Kanit Tipikor Polres Bengkulu Utara IPDA Donal Sianturi SH saat dikomfirmasi menyebutkan bahwa ke-Empat terangka Sdra IJ, (36) Warga Jl. zainul arifin kompi Kel. Padang Nangka Kec. Singkaran Pati kota Bengkulu, selaku ketua PKBM Al-Fath, Sdri DI, (47) Warga Ds. Durian Demang Kec. Karang Tinggi Kab. Bkl Tengah Selaku ketua PKBM Harmonis, Sdri NU, (42) Warga Desa Pematang Tiga Kec. Pematang Tiga Kab. Bengkulu Tengah selaku ketua PKBM Benteng Mandiri, Sdra AM (42) Warga Jl. RE. Martadinata Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu Selaku ketua PKBM Renah Lebar Jaya ini melakukan korupsi dana APBN Ta 2013 direktorat pembinaan SMP kemendikbud RI Dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 676.250.000,- ( Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) saat ini berkas perkaranya sudah lengkap dan kita serahterimakan kepada Kejaksaan negeri Argamakmur untuk di proses lebih lanjut.
Masih Menurut Kanit Tipikor Pelaku dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b, Ayat (2), Ayat (3) UU RI 31/1999 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b, Ayat (2), Ayat (3) UU RI 31/1999 lebih Sub Pasal 9 UU RI 31/1999 Sebagaimana diubah UU RI 20/2001 Jo psl 55 ay (1) KUHP. (Humasresbklutara)