Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Masih ingat kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh tersangka He (32) yang terjadi pada Jumat (12/7/2019) sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Gumay Kota Bengkulu, yang mengakibatkan sang istri Yeta Maryanti meninggal dunia.
.
Informasi terbaru, selain He, Polres Bengkulu kembali menangkap satu tersangka berinisial Ni (32) yang berperan menyembunyikan pelaku He selama pelarian di Bengkulu.
.
Ni dijerat Pasal 221 KUHP oleh Penyidik, Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru K, SIK dalam konferensi pers hari ini yang digelar di Mapolres Bengkulu, Rabu (24/7/2019).
.
Kapolres menjelaskan dari hasil penyidikan baru-baru ini, ternyata tersangka He sebelumnya telah menyiapkan 2 botol air keras yang Ia beli di Lubuk Linggau. Dari 2 botol air keras tersebut 1 telah digunakan oleh He untuk menghabisi korban Yeta (istri tersangka) dan 1 botol lagi rencananya akan digunakan pelaku untuk mengeksekusi teman laki-laki korban.
.
Berkaitan dengan kasus ini, Kapolres Bengkulu didampingi Kasat Reskrim AKP Indramawan K Trisna, SIK menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan pelaku yang jelas-jelas melakukan suatu tindak pidana agar segera melaporkan kepada Polisi untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Karena sudah jelas dan diatur dalam undang-undang bahwa sengaja menyembunyikan seseorang yang telah melakukan tindak pidana dapat dituntut karena suatu perkara kejahatan sebagai dimaksud Pasal 221 KUHP. (yg)