Rejang Lebong,tribratanewsbengkulu – Tengah malam dua pemuda kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, satu diantaranya masih pelajar. Anggota Sat Reskrim Polres Rejang Lebong melakukan penangkapan tersebut Tepatnya pukul 02.00 WIB, dini hari kemarin (6/3) saat keduanya lagi berhenti di lapangan Setia Negara Curup.
‘’Dari tersangka YA (16) pelajar salah satu SMK dan AE (24), kita berhasil menemukan pisau di balik baju keduanya. Kini, kedua tersangka bersama barang bukti 2 bilah pisau diamankan di Polres,’’ jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Napitupulu Yogi Yusuf, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Chusnul Qomar, SH, SIK.
Sebelum ditangkap, kedua tersangka menggunakan sepeda motor parkir di belakang Balai Agung Lapangan Setia Negara. Melihat ada dua pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan, patroli Polres sedang melintas, langsung berhenti menghampiri kedua pemuda itu. Saat digeledah, polisi menemukan pisau di balik baju masing-masing pemuda itu.
‘’Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam pidana penjara selama 10 tahun,’’ ujar Kasat Reskrim. (Alf)