BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Sidang praperadilan terhadap SKPP yang di keluarkan kejaksaan negeri Bengkulu atas berkas perkara yang melibatkan penyidik KPK hari ini ( 29/03 ) kembali di gelar di pengadilan negeri bengkulu. Dalam sidang hari ini kejaksaan menghadirkan seorang saksi yang berasal dari Universitas andalas padang Lucky Raspati SH, MH yang juga merupakan staf pengajar hukum pidana di universitas tersebut.
Dalam sidang ini saksi memberikan keterangan mengenai tindakan jaksa yang telah mengajukan permohonan penarikan berkas untuk di sempurnakan kembali dan pada perjalanannya jaksa mengeluarkan Surat ketentuan penghentian penuntutan.
Pihak pemohon sempat mengajukan keberatan kepada hakim bahwa jaksa mengajukan Lucky Raspati SH, MH untuk di hadirkan menjadi saksi ahli yang memberikan keterangan setelah hakim menjelaskan akhirnya pihak pemohon menerima dan meneruskan sidang jalan terus.
Dalam persidangan ini banyak hal menarik yang terjadi selama Lucky memberikan keterangannya seperti contoh pada saat pihak pemohon mengajukan pertanyaan yang diajukan kepada ahli yang di datangkan pihak kejaksaan mengenai proses penyidikan p19, p21 Lucky sempat sulit menjawab dan tidak tahu hal itu.
Selesai persidangan para awak media langsung mencoba mewawancarai pihak termohon yaitu kejaksaan sehubungan dengan menunjuk Lucky Raspati SH, MH sebagai saksi ahli namun pihak termohon keluar dari pintu belakang meja hakim sehingga awak media hanya dapat mewawancara dari pihak pemohon.
Dalam wawancara tersebut Jhonson Panjaitan . ” Setiap Dosen hukum Pidana pasti belajar hak asasi, Jadi kalau dia bilang gak tau . Ahli banyak gak taunya kecuali ahli bersaksi atas keinginan jaksa. ” Tegas Jhonson.
Pertanyaan yang tidak di ketahui saksi salah satunya adalah mengenai tahapan pemberkasan jhonson menyampaikan . ” proses pemberkasan tentang p19, p21 itu saksi bilang itu tekhnis padahal itukan umum sebenarnya bukan metromini, kan udah saya katakan tadi yang kedua soal hak asasi ekstra yudisial killing dan lain sebagainya. ” Saya khawatir ahli ini gak baca koran , sekarang pemerintah sedang menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Masa dia gak baca!!! itukan UU no 26 tahun 2000 atau UU no 39 karena itu mata kuliah wajib Boss. ” Tegas Jhonson.
” Mau anda mahasiswa, master atau mau jadi S3 , masa dia gak tau banyak gak taunya. jadi kalau saya lanjutkan bagaimana??? kasian dia , yang paling fatal adalah dia bilang itu pembahasan dokumen rancangan undang – undang padahal setelah rancangan undang- undang di sahkan. waduh fatal!! suruh belajar lagi deh . ” Kata Jhonson.
” saya terima jalan terus, tadikan udah saya bilang saya tolak Lucky untuk jadi saksi ahli dalam persidangan tapi kan kita lihat semua apa pendapat dia ” apa yang dia ketahui dan apa yang tidak dia ketahui tapi “Ahli” , suruh dia belajar lagi supaya dia jangan jadi ahli yang bersaksi . ” Kata Jhonson.
” Saya kira mungkin sebaiknya kita bantu fakultas hukum universitas andalas , kita tuliskan suratnya kepada dekan yang memberikan surat tugas itu dan rekaman persidangannya supaya dia jangan sembarangan mengirimkan orang yang akhirnya membuat malu akademisi universitas lho, karena ini taruhannya proses penegakan hukum jadi jangan sembarangan !!! jangan berdasarkan permintaan siapa yang senang, repot lho urusannya . ” Ahli gak begitu dia harus Netral sesuai dengan akademik. ” Lanjut jhonson.
” Jadi Ini Ahli Bersaksi bukan saksi ahli. ” Ya kalau ahli bersaksi tergantung siapa yang meminta. ” Pungkas Jhonson. ( 212 )