Lebong, tribratanewsbengkulu.com – kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku yang lebih dari satu orang terjadi lagi. Kali ini korban digagahi oleh empat pria yang juga masih dibawah umur, semuanya warga Kabupaten Lebong.
Sangat ironi sekali, kejadian seperti ini tak hentinya terjadi di negara kita di berbagai daerah muncul kasus-kasus serupa bagaikan virus yang sudah mewabah. Usai mendiang Yuyun, kini terjadi lagi. Kasus tak senonoh ini diungkap Kanit Reskrim Polsek Lebong Utara, Ipda Kuat Santosa di Mapolsek, Kamis (19/5/2016) dalam jumpa persnya.
Kejadian yang menimpa korban Mawar (bukan nama sebenarnya) itu terjadi pada Rabu (11/5). Hanya saja korban baru melaporkan kejadian ini ke Polsek, satu minggu setelahnya yaitu pada Rabu (18/5) kemarin.
Mengapa baru dilaporkan? Pihak keluarga korban awalnya mengira pelaku hanya satu orang, dan berniat untuk dinikahkan. Namun, karena pihak keluarga mendapatkan informasi yang beredar dimasyarakat, bahwa pelaku lebih dari satu orang. Maka dari itulah keluarga baru melaporkan seminggu setelah kejadian.
Menurut pengakuan korban Mawar, pada saat diperiksa oleh PPA Polsek, pelaku yang meperkosanya memang berjumlah empat orang, yaitu AR (16), ES alias AP (17), RY (20) dan HR (16), warga Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong.
Mendapat Laporan dari Mawar dan keluatganya ini, anghota Polsek Lebong Utara bergerak cepat, segera mengejar dan menangkap para pelaku. Kurang dari 1×24 jam, Polsek LU berhasil menangkap tersangka ES dan AR, saat sedang jalan-jalan di Bengkulu Utara. Sedangkan RY dan HR masih dilakukan pencarian.
“Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi, jika keduanya sedang jalan-jalan di Bengkulu Utara, dan kami langsung melakukan upaya penjemputan. Sedangkan dua tersangka lainnya masih kita buru,” jelas Kanit Reskrim Polsek Lebong Utara Ipda Kuat.
Kejadian kekerasan seksual yang dialami mawar itu berawal dari perkenalan korban Gadis dengan salah satu tersangka ES. Setelah tiga hari kenal, ES kemudian mengajak korban jalan-jalan ke tempat wisata di Desa Air Putih. Namun setibanya di salah satu pondok perbatasan antara Desa Lemeu dan Desa Air Kopras, ES menghentikan kendaraannya.
“Disini ada upaya pelaku ES untuk melancarkan niatnya, tapi korban tetap mau melanjutkan perjalanan menuju Desa Air Putih, sehingga perjalanan dilanjutkan,” jelas Kanit.
Seperti sudah direncanakan sebelumnya, pelaku kembali menghentikan kendaraannya, tak jauh dari pondok pertama, dengan alasan cuaca sudah mulai gerimis. Di pondok inilah ketiga teman pelaku datang dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“Nah, disini tersangka RY memaksa korban naik ke lantai atas pondok, untuk melakukan hubungan badan. Tapi korban tetap menolak, melakukan perlawanan dan terjun dari lantai atas pondok tersebut. Karena posisi lantai atas cukup tinggi, membuat korban tak mampu lagi melakukan perlawanan,” jelas Kanit.
Tersangka HR mengepit leher korban dan menyeretnya ke bagian belakang pondok. Dengan tidak keberdayaan korban, tersangka RY melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban. Kemudian dilanjutkan oleh tersangka lainnya.
“Sementara dari olah TKP dengan dua tersangka tersebut, ada unsur kekerasan dan pemaksaan disini. Korban juga sudah dilakukan visum. Penyidikan masih terus kita lakukan dan dua tersangka yang identitasnya sudah dikantongi masih kita cari,” pungkas Kanit Ipda Kuat. (Alf)