Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Unit cyber crime direktorat reskrimsus polda bengkulu kembali mengungkap Tindak pidana judi online pada hari senin ( 08/01 ) di warung kopi los mini pasar minggu kota bengkulu .
Dalam pengungkapan tindak pidana judi online tersebut polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SA warga kebun ros kota Bengkulu.
Dalam Press conference yang di lakukan hari ini ( 10/01 ) oleh Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi yang di dampingi oleh kanit cyber Dit reskrimsus Polda Bengkulu Ipda Donny mengatakan bahwa tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan akun di situs angin topan1.com.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit hp samsung j2 prime, 1 unit hp merk nokia 3120 clasic, 1 unit hp mito p1668, 4 sim card axis nomor yang di gunakan untuk paket data, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri silver debit, serta KTP A.n tersangka.
” Tersangka memainkan judi dengan uang taruhan Rp.1000 hingga tak terbatas, Dia juga menampung jika orang lain ingin ikut memasang, apabila angka yang di tebak keluar maka tersangka melakukan pencairan dengan melakukan With draw. ” Ungkap Kompol Mulyadi.
Ketika ditanya mengenai pasal yang akan di kenakan Kompol Mulyadi menjelaskan bahwa tersangka akan di jerat dengan pasal 45 ayat (2 ) JO pasal 27 ayat ( 2 ) UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.
Penulis : Debi
Editor : David
Publish : Heru