Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung, SH, MH melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno S.Sos, MH kembali menegaskan dan mengingatkan kepada masyarakat Provinsi Bengkulu, bahwa mobil bak terbuka tidak diperbolehkan membawa penumpang. Baik itu dalam rangka mudik maupun balik lebaran mendatang. Jika terdapat mobil bak terbuka masih menganggkut orang dipastikan langsung ditindak.
“Bak terbuka memang tidak diperbolehkan membawa penumpang. Melalui ini kita mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan jangan membawa penumpang, kalau mobil tersebut bukan untuk menganggkut orang. Kalau terdapat masih ada mobil bak terbuka yang membawa penumpang kita langsung tilang,” imbuhnya,
Dijelaskan Kabid Humas, selain dari itu kepada pemilik mobil juga harus memahami jangan gunakan mobil yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Seperti truk terbuka itu jelas bukan untuk menganggkut orang. Sebab, jika mobil bak terbuka ini bebas membawa penumpang rawan kecelakaan. Seperti mobil L300 dari arah kabupaten Bengkulu Utara (BU), dari arah Kabupaten Seluma, dan dari Kabupaten Kepahiang, setiap perbatasan masuk Kota Bengkulu mulai lebaran pertama hingga waktu yang tidak dapat ditentukan dijaga ketat. Jika ada truk mobil terbuka yang membawa penupang ditilang di tempat.
“Ya, setiap perbatasan seperti di Simpang Nakau, Sungai Hitam, dan Betugan kita jaga. Dan tidak diperbolehkan mobil bak terbuka membawa penumpang masuk ke wilayah Kota Bengkulu, kalau masih ada mereka harus siap terima sanksinya,” pungkasnya.
Kemudian ia juga mengimbau kepada masyarakat, selama libur lebaran nantinya agar taat dalam berlalulintas. Jika menggunakan kendaraan roda dua mulai dari Helm, surat menyurat, dan kelengkapan lainnya harus ditaati. Demikian juga dengan pengendara kendaraan roda empat.
“Kuncinya harus patuh berlalulintas, kalau mobil bak terbuka membawa penumpang itu sudah melanggar perturan berlalulintas,” demikian ucapnya.
Selain itu Kabid Humas juga mengingatkan tukang parkir jangan menarik retribusi melanggar Perda. Motor Rp 1.000, mobil 2.000. Jika melanggar ditangkap.