BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Banyak di antara kita ketika berada di jalan raya menjumpai kendaraan – kendaraan yang membutuhkan prioritas utama di jalan raya seperti PBK, Polisi, Pengawalan polisi , serta Ambulance. namun pada saat di waktu lampu lalu lintas hidup banyak sebagian masyarakat yang tidak tau atau pura – pura tidak tau terhadap kendaraan yang telah menghidupkan rotartornya dan ingin mendapatkan prioritas seperti ambulance yang ingin membawa pasiennya ke rumah sakit yang lebih baik.
Menyikapi Hal ini Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos.M.H kepada tribratanewsbengkulu.com hari ini ( 08/06 ) menjelaskan agar masyarakat dapat lebih care dan harus tau terhadap apapun yang ada di jalan raya seperti halnya ambulance, PBK karena dengan kondisi emergency yang membutuhkan prioritas jalan.
” PBK, Ambulance harus di berikan prioritas jalan karena mereka ini sedang emergency dalam pekerjaannya yang juga merupakan kepentingan umum, contohnya ambulance yang ingin cepat membawa pasiennya menuju rumah sakit untuk penanganan medis segera. ” Ujar Kabid Humas.
Kabid Humas Polda Bengkulu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk secara otomatis memberikan prioritas kepada kendaraan yang sedang membutuhkan prioritas jalan dalam pekerjaannya.
” Apabila ada ambulance atau Pemadam kebakaran hendaknya masyarakat secara otomatis memberikan jalan apakah itu sebelah kiri ataupun sebelah kanan, yang jelas jika ada bunyi sirine masyarakat harus secara cepat untuk memberikan prioritas jalan , Seperti tertuang dalam undang – undang. ” Himbau Kabid Humas.
” Contohnya di jakarta di jalan tol ada jalan yang sebelah pinggir ada garis putih kemudian space jalan kenapa gak boleh di lalui, itu di gunakan untuk itu sehingga mereka bisa cepat. itu contoh di jalan tol. ” Pungkas Kabid Humas.
undang-undang Pasal 134 UU RI, Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
( 212 )