BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Untuk mempercepat proses penyidikan dan penegakan hukum secara modern dan transparan Polres Kepahiang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kepahiang membuat aplikasi yang bernama SIKODEKOJAKPOL(Sistem Koordinasi Elektronik Kejaksaan dan Polri).
Pada hari Jum’at (27/10/2017) yang lalu bertempat di Kejaksaan Negeri Kepahiang telah dilaksanakan nota kesepakatan atau MoU tentang penggunaan aplikasi online dalam rangka penanganan perkara tindak pidana.
Hadir dalam kegiatan penandatangan MoU tersebut Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.IK bersama Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin,SH,MH, Wakapolres Kepahiang Kompol Rudy.S, SH, Kasat Reskrim AKP Khoiril Akbar,S.IK, Kasat Narkoba Iptu Andi Ahmad Bustanil, S.IK dan para Kasi dan PJU di Kajari serta tidak ketinggalan rekan-rekan jurnalis.
Tercetusnya aplikasi SIKODEKOJAKPOL(Sistem Koordinasi Elektronik Kejaksaan dan Polri) tak lepas dari komunikasi yang intens dilakukan oleh pihak Polres Kepahiang dan Kejaksaan Negeri Kepahiang. Kerap terhambat, oleh tingginya tingkat aktivitas satuan Reskrim, Narkoba dan bagian Pidana Umum Kejari kepahiang saat ingin lakukan koordinasi langsung mencetuskan ide bersama guna mempercepat waktu penanganan Perkara hingga P.21.
“ Ide itu timbul ketika kami kerap terhambat oleh aktivitas yang tinggi dari masing-masing kesatuan sehingga proses penanganan perkara hingga P.21. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan serta melakukan komunikasi yang intensif maka muncullah ide membuat aplikasi berbasis android ini,” ujar Kapolres Kepahiang didampingi Kajari Kepahiang saat peluncuran aplikasi, Jumat(27/10/2017).
Lahirnya aplikasi ini tak lepas dari kerjasama,koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan Polres Kepahiang. Kalau tak ada koordinasi dengan Polres Kepahiang tak mungkin hal ini akan terwujud. Karena pada dasarnya aplikasi ini merupakan aplikasi dua arah yang dapat memudahkan pihak Kejari dan Polres Kepahiang dalam melakukan koordinasi, terkhusus dalam tindak Pidana Umum.
Awalnya aplikasi ini bernama KOJAPOL namun diperbaharui menjadi aplikasi SIKODEKJAKPOL (Sistem Koordinasi Elektronik Kejaksaan dan Polri) yang nantinya akan berisi para penyidik dari Polres Kepahiang serta para Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejari Kepahiang. Sehingga garis kooordinasi dan komunikasi antara penyidik dan JPU dapat lebih intens dilakukan guna percepatan penanganan perkara hingga P.21.
“ Kami berharap dengan aplikasi ini maka penanganan perkara hingga P.21 dapat lebih cepat dilakukan,” tandas Kapolres Kepahiang
Guna mempercepat garis koordinasi antara dua lembaga penegak hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan, khususnya Bidang Pidana Umum (Pidum) Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepahiang gunakan teknologi internet berbasis aplikasi android yang diberi nama SIKODEKOJAKPOL.
(humas polres kepahiang)