Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Bertempat di aula Kecamatan Merigi, sejumlah Kepala Desa (Kades) di jajaran wilayah Kecamatan Merigi dengan antusias mengikuti sosialisasi pencegahan tindak kriminal khusus pungutan liar, Rabu (7/6/2017).
Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua Satgas Saber Pungli Kabuptaen Kepahiang Kompol Rudy.S, SH yang juga merupakan Waka Polres Kepahiang. Hadir dalam kegiatan tersebut Plt Camat Merigi Hera Aryani, Inspektur asisten inspektorat wilayah III Drs. Zulkarnain. Sebagai nara sumber dalam kegiatan sosialisasi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepahiang Hironimus Tafonao, SH, Kasat Binmas Polres Kepahiang AKP Umar Fatah, SH, M.Hum dan Kasi Hukum Badan Pertanahan Kabupaten Kepahiang Sri Kuncoro, SH. Sedangkan peserta kegiatan ini diikuti sekitar 40 orang Kepala Desa, Sekretaris desa dan bendahara desa.
Dalam sambutanya Kompol Rudy.S, SH menyampaikan pentingnya sedini mungkin kita mengetahui tentang istilah pungutan liar (pungli). Dijelaskan oleh Wakapolres kepada peserta sosialisasi bahwa satgas saberpungli dibentuk oleh pemerintahan Presiden Jokowi Widodo guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian. Hal ini dimulai dengan pembangunan fondasi dan dilanjutkan dengan upaya percepatan di berbagai bidang, salah satunya reformasi dibidang hukum meliputi 3 pilar utama, yakni: penataan regulasi, pembenahan lembaga/aparat penegak hukum serta pembangunan budaya hukum menciptakan budaya hukum yang kuat.
“Kades dan perangkat desa tak perlu takut dan ragu dalam pengelolaan dan penyerapan dana desa, sepanjang dalam penggunaan dana tersebut tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. Dalam bekerja sebagai aparat desa upayakan kita mawas diri sebagai pelayan dan pembantu masyarakat,” tegas Kompol Rudy.S, SH
Pada akhir kegiatan sosialiasi, diadakan sesi tanya jawab oleh peserta kepada narasumber. Mayoritas para Kades dan perangkat desa menanyakan tentang mekanisme pengurusan surat tanah dan penjelasan mengenai E-Tilang.