tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Mencegah terjadinya hal yang dapat merugikan konsumen, pada hari Sabtu (02/06/2018) kemarin Polsek Kaur Utara Polres Kaur Polda Bengkulu melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
Kapolsek Kaur Utara Ipda Tomson Sembiring, SH yang didampingi oleh Kanit Binmas Brigpol Yogi Satrianto, SH., menerangkan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) kali ini menyasar pada warung atau toko manisan yang melakukan penjualan barang berbahaya dan juga habis masa berlaku (kadaluwarsa).
Dilaksanakan oleh KA. SPKT Piket Regu III Bripka Yanto beserta anggota Brigpol Yogi Satrianto, SH dan Bripda Endra Juliansyah, KKYD dengan cara mendatangi dan melakukan pemeriksaan pada warung atau toko yang diduga melakukan penjualan barang kadaluwarsa.
Hasilnya, anggota menemukan berbagai barang jualan yang sudah habis masa berlaku (kadaluwarsa) seperti Bumbu Nasi Goreng Sajiku sebanyak 8 Sachet, Masako rasa ayam 8 Sachet, Milk Jus 24 Sachet, Mie Sedap 6 bungkus, Segar Sari 36 Sachet, Frenta 14 Sachet, Torabika Susu 12 Sachet dan Minuman Fanta 9 Kaleng, Cola-Cola 4 botol, Iso Plus 2 botol.
Barang tersebut selanjutnya disita untuk dilakukan pemusnahan dan kepada pemilik warung diberikan peringatan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tambah kapolsek.
Akan terus kita tingkatkan sebagai bagian pelayanan terhadap masyarakat, terutama menjelang Perayaan Idul Fitri 1439 Hijriyah ini pungkasnya mengakhiri.
Penulis : Yogi
Editor : David
Publish : Heru