BENGKULU,Tribratanewsbengkulu.com – Akhir-akhir ini timbul wacaan di berbagai media bahwa Korlantas Polri akan mengeluarkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor (SIM C). Informasi yang beredar bahwa akan ada peraturan baru, untuk SIM C tidak bisa digunakan untuk semua motor. Akan ada pengelompokan SIM C menjadi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (CC).
Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut yaitu SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC, SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.
Namun setelah TribratanewsBengkulu.com mengkonfirmasi mengenai klasifikasi golongan SIM C tersebut, Wadir Lantas Polda Bengkulu AKBP Ferry Indarmawan, S.I.K., Ferry menyatakan bahwa “Dit Lantas Polda Bengkulu belum mendapatkan Surat keputusan atau petunjuk dari Mabes Polri mengenai klasifikasi golongan SIM C yang sedang marak dibicarakan ini dan ia menegaskan bahwa kemungkinan hal ini baru wacana saja.
kita tunggu saja Surat keputusan atau pemberitahuannya dari mabes, apabila memang ada nantinya kami (Dit Lantas POlda Bengkulu) akan segera mensosialisasikan tentang klasisfikasi SIM C ini. (Alf)