tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Hindari kegiatan melakukan pungutan liar (pungli), karena termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana.
Himbauan tegas ini disampaikan Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Supratman, MH melalui Pelaksana Harian Kabid Humas Komisaris Polisi H. Mulyadi saat ditemui awak media diruang Press Room Subbid PID Bid Humas Polda Bengkulu siang ini Jumat (02/08).
Saat ini seluruh Polres Jajaran Polda Bengkulu dan Instansi terkait masih terus aktif melakukan kegiatan sosialisasi dalam berbagai kesempatan dan lokasi berbeda sebagai langkah pencegahan.
Kita juga menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar mau terlibat aktif, sehingga kegiatan pencegahan terhadap pungutan liar dapat berjalan maksimal.
Namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan apabila terdapat indikasi atau bukti bahwa telah terjadinya praktik pungutan liar tegas Kompol Mulyadi mengakhiri.