BENTENG, tribratanewsbengkulu.com – Polsek Talang Empat bersama Sat Narkoba Polres BU, kemarin (kamis, 26/1) mengungkap sekaligus menangkap 3 orang pelajar yang diduga mengkonsumsi dan menjual barang narkotika golongan 1 sesuai Permenkes No 2 Tahun 2017 yang disebut tembakau cap gorila atau sering disebut tembakau gorila.
Kapolsek AKP Yoris Radiansyah SH saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap ketiga pelajar tersebut. “Saat ini sudah diamankan di mapolesk Talang Empat,” terang Yosril.
Dijelaskan, ketiga pelajar tersebut masing-masing berinisial KB 916) pelajar SMAN di Benteng, kemudian AD (16) dan AG (16) yang keduanya beralamat di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu dan merupakan pelajar salah satu SMAN di Kota Bengkulu.
Kronologis penangkapan diawali saat pihaknya yang mendapatkan laporan masyarakat. “Pertama kali yang kita tangkap adalah KB dirumahnya di Desa Tabalagan, Kecamatan Talang Empat,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari KB ditemukan 3 linting diduga tembakau gorila. Selanjutnya hal tersebut langsung dilakukan pengembangan dan dibackup langsung oleh Satnarkoba Polres BU.
Dari hasil pengembangan, akhirnya dapati dua nama tempat KB membeli barang tersebut. Selanjutnya, siang kemarin juga langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka AD dan Ag di kediamannya masing-masing di Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.
Dari tangan kedua tersangka, didapai sebanyak 5 lintingan diduga tembakau tersebut. Selanjutnya keduanya langsung digelandang ke Polsek Talang Empat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres BU Iptu Agus Nurman SH, MH menjelaskan bahwa dari hasil pengembanagn dan keterangan yang diberikan oleh AG dan AD, keduanya mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli secara online. Selanjutnya barang tersebut dikirim via JNE ke alamat dari AG.
Ag yang mendapatkan barang tersebut, juga mengajak AD untuk menjualnya kembali, dan kondumen mereka salah satunya adalah KB.
“Cukup canggih untuk pemesanan dan pengirimannya,” ujar Agus.
Dari paket yang dipesan sebelumnya oleh AG berukuran besar, jika dilintingkan bisa mencapai 30 paket kecil lintingan. Namun, yang tersisa hanya sebanyak 8 linting saja. Yang lain sudah terjual dan saat ini pihak Sat Narkoba juga sedang melakukan pengembangan lebih lanjut.
Untuk harga jual per lintingnya seharga Rp 25 ribu. Sasaran dari mereka yakni para pelajar yang sedang semangat untuk merokok. Guna meyakinkan hal tersebut termasuk narkotika golongan I, maka pihak Polsek Talang Empat dan Satnarkoba Polres BU kemarin juga melakukan peninjauan dan penelitian langsung ke BPOM Bengkulu, untuk memastikan hasil pemeriksaan apakah positif tembakau gorila atau bukan. Namun, dari pengakuan ketiga pelajar yang tertangkap memang tembakau gorila. “Walaupun sudah ada pengakuan, tetap kita harus uji laboratorium,” tandas Agus.
Selain itu, Kapolsek juga mengajak untuk diingatkan juga kepada semua pihak, untuk mewaspadai ancaman jenis narkotika yang tergolong baru tersebut.