Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Polres Kepahiang bersama jajarannya bekerja keras dan berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi dibeberapa TKP di wilayahnya. Pengungkapan kasus curanmor pada hari Minggu (22/7) sekira pukul 17.00 Wib, penangkapan pelaku di dua tempat berbeda. 3 Orang pelaku yang masih ABG dan 2 diantaranya masih berstatus pelajar tingkat SMK itu berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 1 Jam. Ketiga pelaku tersebut RN (15), pelajar kelas 1 di sebuah SMK di Kepahiang, berasal dari Desa Muara Palo, FR (18), pelajar SMAN didaerah Ulu Musi, dari Desa Tanjung Agung, dan SP (18), tani, bertempat tinggal di Desa Galang, ketiga bandit komplotan pelaku curanmor tersebut berasal dari satu Kecamatan dan masih mempunyai hubungan keluarga antara ketiganya yaitu Kec. Ulu Musi, Kab. Empat Lawang.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjutak,S.IK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady,S.IK dan Kapolsek Kepahiang AKP Sosi Anwar pada saat Konferensi Pers yang digelar pada hari Senin (23/7) di Aula Endra Dharma Laksana menjelaskan, “Pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan oleh RN,dkk bermula dari penangkapan RN yang ditangkap di tempat pangkas rambut Sule, Kel. Pasar Ujung Kepahiang, sesaat setelah ketiganya berhasil menggasak 1 (satu) unit sepeda motor, pada hari Minggu (22/7) sekira jam 16.45 Wib, di TKP Warnet Galang Kepahiang ” ungkap Kapolres Kepahiang.
Sepeda motor yang diambil oleh RN,dkk di Warnet Galang adalah motor Honda Revo BD2484GB milik korban Heri Rama Sanjaya (42), Swasta, Kel.Padang Lekat, Kec. Kepahiang. Sebelum kejadian tersebut korban Heri Rama Sanjaya memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumahnya yang letaknya bersebelahan dengan Warnet Galang. Saat korban masuk kedalam rumah untuk menunaikan sholat Ashar sekitar 15 menit, korban keluar kerumah dan melihat sepeda motor telah raib digasak para pelaku. Kejadian hilangnya sepeda motor korban sontak memancing keramaian pengunjung di Warnet Galang. Seketika itu pula Kapolsek Kepahiang AKP Sosi Anwar bersama anggota langsung cek TKP, dan mendapatkan informasi dari warga di sekitar TKP bahwa sebelum kejadian Curanmor, ada 3 remaja yang mengobrol di depan pangkas rambut Sule yang letaknya sekitar 200 meter dari TKP Warnet Galang, dan salah satunya yaitu RN yang setelah kejadian berada didalam di tempat pangkas rambut Sule, ikut antrian untuk mencukur rambutnya. Mengetahui hal tersebut Kapolsek Kepahiang bersama anggota langsung mengamankan RN dan melakukan upaya penggeledahan, dan di temukan sebuah kunci T yang berada di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam BD 2069 KQ , milik RN yang diketahui dalam pemeriksaan merupakan sarana transportasi RN,dkk dalam beraksi.
Mendapatkan informasi dari kicauan RN, Kasat Reskrim dan Kapolsek Kepahiang bersama anggota gabungan dari unit satuan Intel, Reskrim, Sabhara, Lantas Polres Kepahiang dan Polsek Kepahiang. bergerak cepat menuju ke sebuah kontrakan tempat tinggal RN di Gang Cinta Damai, Kel. Padang Lekat, Kepahiang. Dalam penggerebekkan di kontrakan RN, petugas gabungan berhasil mengamankan 2 pelaku yaitu FR dan SP, dimana saat itu SP berusaha melarikan diri dan petugaspun langsung memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan olehnya, tidak mau buruannya kabur petugaspun menghadiahi dengan tembakan yang mengenai kaki SP sebelah kanan. Dalam penangkapan FR dan SP dikontrakan RN, petugas menemukan 2 unit sepeda motor hasil pencurian yaitu Honda Revo BD2484GB yang merupakan hasil aksinya di Warnet Galang, Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z BD2535KH hasil pencurian dengan TKP di RSUD Kepahiang pada Minggu (22/7) pukul 15.00 WIB, selain 2 unit sepeda motor petugas berhasil mengamankan beberapa kunci T dan pretelan plat sepeda motor.
Dalam hasil pemeriksaan terhadap RN, FR dan SP di Polsek Kepahiang, diperoleh informasi bahwa selain beraksi di 2 TKP diatas, ketiganya mengakui telah berhasil membawa 1 unit sepeda motor Yamaha MIO warna hijau BD5327GI yang disimpan di rumah SP yaitu di daerah Ulu Musi, Kab. Empat Lawang, seketika itu juga petugas dibawah pimpinan Kapolsek Kepahiang bergerak kerumah pelaku SP untuk menyita sepeda motor Yamaha MIO warna hijau tersebut. Diketahui bahwa sepeda motor Yamaha MIO warna hijau tersebut adalah hasil curanmor pada hari Kamis, (12/7/2018) sekira jam 22.30 wib dengan TKP di teras Warnet RR yg terletak di Kel. Pasar Kepahiang.
“Dalam beraksi ketiganya mempunyai peran berbeda, dimana RN berperan sebagai tukang gambar dan memetakan sasaran serta situasi sebelum beraksi dan mengamati situasi pada saat beraksi, kemudian FR dan SP berperan sebagai pemetik atau eksekutor dengan cara merusak kontak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T kemudian membawa sepeda motor hasil curian ke kontrakan RN,” jelas Kapolres Kepahiang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4e dan 5e KUHP. Dalam penangkapan ketiganya petugas mengamankan 4 unit sepeda motor, 3 kunci T, 1 kunci Y, plat motor pretelan dan beberapa STNK.
Penulis : Humas Res KPH
Editor : David
Publish : Heru