KEPAHIANG , tribratanewsbengkulu.com – Komplotan pelaku Curanmor khusus roda 2 dibekuk Unit Reserse dan Kriminal Polsek Bermani Ilir.
Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Bripka Suranto, berhasil membekuk salah satu orang, dari 2 tersangka yaitu EM (20 tahun), sedangkan EB(25 tahun) berhasil melarikan diri dan masaih dalam pengejaran.
EM ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam setelah melakukan aksinya mencuri sebuah sepeda motor dinas Kepala Desa (Kades) Cintomandi Bobi Ramadhan (40 tahun), jenis motor merk Yamaha Vega warna merah BD 2618 GY.
Peristiwa ini terjadi tepatnya pada Kamis (11/03/2016), pukul 17.30 Wib, waktu kejadian sepeda motor milik Kades dipinjam keponakannya yang bernama Faiser Firnando (21 tahun) untuk pergi mengikuti pertandingan bola volly, dilapangan desa setempat.
Korban Faiser Firnando memakirkan kendaraannya ditepi jalan. Setelah korban asyik bermain bola volley, bermaksud mau pulang didapatinya tenyata sepeda motor sudah tidak lagi ditempatnya. Korban bersama teman-temannya berusaha melakukan pencarian dan melaporkan kejadiannnya ini ke Polsek Bermani Ilir.
Mendapatkan laporan tentang terjadinya curanmor, personil Polsek Bermani Ilir bergerak cepat, sekitar pukul 21.30 Wib berhasil menangkap salah satu dari 2 orang tersangka, yaitu EM (20 tahun. Barang bukti sepeda motor disembunyikan oleh para tersangka disemak-semak perbatasan Desa Imbong Ijuk dan Air Raman.
Menurut keterangan Kapolres Kepahiang AKBP H.Iskandar.ZA.S.IK melalui Kapolsek Bermani Ilir AKP Hasdi, saat ini tersangka EM dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor sudah kita amankan di Polsek untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(masbay)