Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Dit Res Narkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus tersangka SH Warga lingkar barat atas kepemilikan ganja yang ditemukan ditanam di pekarangan rumah tarsangka yang beralamat di Bhakti Husada 13 RT/RW 01/01 Kelurahan Lingkar Barat Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu(01/10). Dari tempat kejadian polisi Polda Bengkulu mengamankan tanaman ganja siap panen.
Penangkapan tersangka SH adalah hasil dari laporan dari masyarakat jika di rumah SH menanam tanaman yang diduga tanaman Ganja. Mendpati laporan tersebut, pihak Dit Res Narkoba Polda Bengkulu kemudian menyelidiki pelaku dan segera melakukan penangkapan tersangka SH langsung dirumahnya.
SH yang didatangi pihak kepolisian langsung ditanyai tentang kebenaran informasi mengenai ganja tersebut. Saat ditanya mengenai kepemilikan tanaman tersebut, SH mengakui jika memang ia yang menanam dan merawsat tanaman ganja tersebut. Pihak kepolisisan juga meminta SH untuk menunjukan diamana tempat ia menanam tanaman narkotika tersebut.
Setelah menemukan bukti berupa tanaman ganja di pekarangak rumah tersangka SH, Dit Res Narkoba bergegas untuk mengaman kan pelaku SH dan juga tanaman tersebut untuk barang bukti dan kelengkapan penyelidikan. Belum diketahui apakah tanaman ganja ini digunakan untuk Pribadi SH atau untuk dijual. Jika SH terbukti sebagai tersangka dan pengedar Ganja, hukuman yang diterima akan lebih berat. Tersangka terancam hukuma penjara 4-12 tahun dengan denda 800 juta sampai 8 milyar rupiah sesuai dengan pasal 12 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : RR. Reza
Editor : David
Publish : Heru