Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Permainan bilyard merupakan salah satu permainan yang disukai banyak orang,namun kadang kala disalah gunakan menjadi arena permainan judi.
Seperti yang dilakukan Ag alias Bu warga kelurahan Padang Rambun,Pe warga desa Tanjung Seluai serta Er juga warga kelurahan Padang Rambun kecamatan Seluma Selatan yang ditangkap oleh tim Opsnal sat Reskrim Polres Seluma gara gara main judi bilyard.berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang dugaan adanya permainan judi bilyard di kelurahan Padang Rambun.segera kanit Pidum beserta anggota meluncur kelokasi dan menemukan beberapa orang sedang bermain bilyard di salah satu rumah warga kelurahan Padang Rambun.
“pada saat tim opsnal tiba dilokasi mereka ( ketiga pelaku red) sedang asik bermain bilyard,sambil membawa kartu.cara mainnya adalah ketiga pemain tersebut masing-masing memasukan bola bilyard kedalam lubang yang ada dimeja bilyard,bagi pemain yang paling cepat memasukan bola sesuai dengan kartu yang dipegangnya maka dia keluar sebagai pemenang dan berhak menerima bayaran berupa uang yang besaran nominalnya telah disepakati oleh masing-masing pemain.jelas Kasat Reskrim Akp Margopo,SH.
Dalam penggerebekan petugas juga mengamankan 1 buah meja bilyard,3 buah stik bilyard,15 buah bola bilyard,segitiga penyusun bola bilyard,kartu remi 2 set,uang sejumlah seratus empat puluh satu ribu rupiah,1 buku rekapan koin.pada saat dilakukan pemeriksaan diruang unit pidum sat Reskrim Polres Seluma ketiga pelaku mengakui perbuatannya.Sabtu (09/12/17)(humas res seluma)