Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – 3 orang pelajar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang, karena kedapatan menghisap narkoba jenis ganja, Selasa (18/4/2017) Pukul 01.00 WIB. Ketiga pelajar tersebut berinisial BE (16), DM (16) dan VR (17) yang sama-sama masih berstatus siswa kelas 1 di sekolah tingkat SMA / MAN wilayah Kabupaten Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart, SH,S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andi Ahmad Bustanil, S.IK dalam keterangannya membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Bahwa berawal dari laporan dari masyarakat yang kerap kali melihat sekelompok pelajar mengkonsumsi lem aibon dan membuat suara gaduh di sebuah rumah di Komplek Perumnas Merigi Permai 2, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. Mendapatkan laporan demikian, maka personil Sat Resnarkoba dan Buser Sat Reskrim bergerak cepat mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) didampingi Haryadi (45) selaku Kepala Desa Lubuk Penyamun.
Pada saat dilakukan penangkapan ketiga pelajar tersebut yang dalam keadaan mabuk tidak mengetahui sudah kepung dan di intai oleh warga sekitar komplek. Dibantu Kades Lubuk Penyamun dan warganya, Polisi menggerebek ketiganya dan ditemukan beberapa kaleng lem aibon dan 1 puntung rokok ganja yang tinggal setengah bekas dikonsumsi oleh ketiganya.
Sementara itu, terkait rokok ganja yang dikonsumsi tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, diketahui ganja diperoleh dari seseorang yang berdomisili di daerah Lembak, Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Ketiganya mengakui mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli 1 lintingnya seharga Rp.35.000,-.
“Semuanya di bawah umur dan berstatus masih pelajar, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiganya yaitu BE (16), DM (16) dan VR (17) baru kali pertama mengkonsumsi ganja. Dimana ketiganya biasa menghirup lem aibon, hingga timbul rasa penasaran dan ingin mengetahui merasakan efek menghisap ganja.” ungkap Iptu Andi Ahmad Bustanil, S.IK
Saat ini, Satresnarkoba Polres Kepahiang masih melakukan pengembangan kasus untuk mendapatkan aktor penjual ganja tersebut dengan berkoordinasi bersama Polres Rejang Lebong untuk melalukan tindakan lebih lanjut.