Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Seolah tak ada kapoknya, masih ada saja pengedar narkoba yang tertangkap Polisi. Sabtu (25/4) Polisi kembali menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar barang haram berupa sabu. Masing-masing TP (38) warga Kelurahan Betungan dan TI (39) warga Kelurahan Padang Nangka. Kedua tersangka ditangkap pada hari yang sama namun waktu dan tempat yang berbeda.
TP tertangkap di jalan sekitar kantor Gubernur Bengkulu, sekitar pukul 15.00 Wib. Selanjutnya malam harinya sekitar pukul 19.13 Wib, Petugas kembali membekuk TI di jalan mangga Raya. Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 paket kecil dan 2 paket besar sabu.
Penangkapan bermula dari informasi yang didapat petugas mengenai dugaan keterlibatan TP dengan jual beli narkoba kemudian petugas yang mendapatkan informasi tersebut, melakukan penyelidikan. Saat itu diketahui bahwa TP akan melakukan transaksi narkoba. Saat melintas di TKP, petugas membekuk TP. dari penangkapan terhadap TP ini petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 paket sabu. kemudian petugas menggiring TP kerumahnya untuk melakukan pengembangan hasilnya petugas kembali menemukan 6 paket kecil sabu di rumah TP.
Setelah TP tertangkap terungkaplah identitas TI yang disebut sebagai pensuplai barang milik TP tersebut. Kemudian dari informasi yang didapat dari TP tersebut petugas langsung bergegas mencari TI, selang waktu sekitar 4 jam TI tertangkap saat melintas di jalan Mangga. dari TI didapati barang bukti berupa 2 paket besar sabu. Petugas menduga kedua orang ini termasuk pengedar adalah karena di rumah TP ditemukan 1 unit timbangan digital.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Jafriedi, MM melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, MH membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu terhadap kedua tersangka tersebut namun pihaknya menjelaskan bahwa perkara ini sedang dalam pengembangan guna tujuan penyidikan yang lebih mendalam terhadap kedua tersangka dan barang bukti yang didapatkan tersebut. “saat ini tersangka dan barang bukti masih dalam pengembangan penyidik Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, ” ungkap Sudarno. (Alf)