tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU-UTARA – Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara resmi menetapkan dua orang lelaki yakni Ta (41) dan IJ (38) sebagai Tersangka atas Perkara Tindak Pidana Pemerasan yang terjadi di Desa Samban Kecamatan Batiknau pada hari Senin (11/11) yang lalu.
Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Nainggolan. S.IK pagi hari ini Rabu (13/11) saat menggelar kegiatan Press Conference bersama awak media didampingi Kasat Intelkam AKP Andri Anwar. SH. MM, dan Kassubag Humas IPTU Darlan di depan Gedung Reskrim.
Kedua tersangka yang merupakan oknum salah satu media mingguan ini dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Sub Pasal 369 Ayat (1) KUHPidana, atas perbuatan yang memaksa pembayaran iklan sebesar Rp. 5.000.000 yang dipajang dimedia pelaku tanpa persetujuan dari pelapor DP (41). Tersangka bahkan sempat mengancam akan melaporkan pelapor ke Kejaksaan atas kasus yang tidak dipahaminya bila pelapor tidak melakukan pembayaran iklan tersebut.
Dari tangan kedua orang tersangka, turut diamankan Barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 3.000.000, 2 Unit Handphone, dan 1 Lembar Surat Tagihan publikasi kegiatan DD/ADD Th. 2019 yang ditandatangani oleh kedua tersangka.
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru