BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – para pengguna jalan bisa di pastikan bisa mengemudi namun ketika di tanya apakah mengerti dalam mengemudi ??? hal itulah yang terlintas ketika berada di belakang kendaraan dengan laju kendaraan yang lambat namun berada di lajur sebelah kanan.
Jika kita pengguna jalan yang cerdas sudah pasti kita bisa mengemudi dan juga mengerti dalam mengemudi baik itu cara berkendara dan juga menggunakan lajur saat kita berkendara, jika lambat gunakanlah lajur sebelah kiri namun jika dalam kondisi cepat dapat menggunakan lajur sebelah kanan.
Menanggapi hal ini, Hari ini ( 08/06 ) kabid humas polda bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, M.H menegaskan bahwa aturan tata tertib berlalu lintas posisi lajur kanan di peruntukkan untuk kendaraan cepat dan mendahului, kendaraan lambat dan roda dua mengambil posisi lajur sebelah kiri.
” ya memang ketentuannya seperti itu, karena kalau dia gunakan lajur kanan kemudian dia lambat akhirnya dia menghambat arus lalu lintas, orang menyalip sebelah kiri, menyalip sebelah kiri menurut aturan gak boleh tetapi mereka di kanan di klakson dan di beri tanda juga pura – pura gak tau akhirnya orang menyalip sebelah kiri ,nah resiko menyalip dari sebelah kiri kalau ada apa – apa bisa jadi masalah. ” Tegas Kabid Humas.
Disisi lain Kabid Humas Juga menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk dapat menciptakan kenyamanan kepada sesama dengan tertib dan mengikuti aturan dalam berkendara di jalan raya.
” Ayo sama – Sama kita ciptakan ketertiban dan selalu patuhi aturan selama berkendara untuk kenyamanan kita bersama. ” Tutup Kabid Humas. ( 212 )