CURUP, tribratanewsbengkulu.com – Ef (34) selah seorang petugas di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A Curup diringkus petugas gabungan Polres Rejanglebong dan Polsek Lubuklinggau Timur, Selasa (21/6/2016) sore.
Hal itu terkait dengan pelarian Junaidi atau Juned (34) warga Kepala Curup, Kecamatan Binduriang pada hari Senin (20/6/2016) lalu. Ef diduga kuat terlibat dalam aksi pelarian Juned yang dibantu oleh Je (46) keluarga Ef.
Dijelaskan Kapolres Rejanglebong, AKBP Dirmanto, Juned sebelumnya mendapat informasi bahwa ia akan segera bebas, tepatnya pada hari Selasa (21/6/2016).
Namun, disaat bersamaan ia mendapat informasi juga bahwa tim dari Polsek Lubuklinggau Timur akan datang menjemputnya, lantaran masih banyak kasus yang menjerat Juned di wilayah hukum Polsek tersebut.
Tidak mau pindah ke Lapas Lubuklinggau, ia segera menghubungi Je, keluarganya. Saat itu juga diduga ia menyusun rencana pelarian bersama EF.
“Rencana itu sudah matang, sehingga ketika Polsek Lubuklinggau Timur tiba, mereka berhasil keluar dari Lapas Curup, menuju Lubuklinggau,” kata Dirmanto.
Beruntung,dalam waktu satu jam kemudian, petugas berhasil mengamankan ketiga orang tersebut. Dengan demikian, gagal sudah usaha Juned untuk kabur dan menghirup udara bebas.
Oknum Petugas Lapas Positif Narkotika
Sementara itu, setelah dilakukan tes urine terhadap Ef, ternyata hasilnya positif. Sedangkan ketika dilakukan tes kepada Juned dan Je,
hasilnya negatif.
Dirmanto menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa Ef adalah
salah satu pelaku peredaran narkotika dalam Lapas.
“Bukan tidak mungkin, tapi kita masih menyelidikinya,” tutup Dirmanto.