Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi honor dewan pembina RS. M. Yunus (RSMY) Bengkulu resmi menyeret Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah atau yang lebih dikenal UJH menjadi tersangka.
Rampung nya pemeriksaan kelengkapan berkas mantan Gubernur Provinsi Bengkulu tersebut akhirnya mengharuskan beliau untuk bermalam di sel tahanan Rutan Kelas IIB Malabero Bengkulu.
Penahanan tersebut dilakukan penyidik dengan pertimbangan untuk mempermudah proses pemberkasan dan mempercepat pelimpahan berkas agar segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Hari ini (Rabu, 12/7) didampingi oleh sang istri yakni Honiarty dan kuasa hukumnya, Muspani dan kerabat lain serta dua penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Penyidik Kejagung Diserah terimakan dari penyidik Tipikor mabes kepada pihak kejaksaan.
UJH diserahkan ke Kejagung untuk menjalani menjalani proses pelimpahan tahap dua oleh penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri ke pihak Kejaksaan Agung. ( Nid )