MANNA, tribratanewsbengkulu.com – Warga Jalan Duayu Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Al (26) diciduk buser Polres Bengkulu Selatan (BS), kemarin (21/7). Al diamankan lantaran menagih angsuran kredit nasabah PT. Adira, padahal Al sudah tidak lagi bekerja sebagai kolektor di perusahaan itu.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Napitupulu Yogi Yusuf, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Risqi Akbar didampingi KBO Reskrim Ipda R Ginting membenarkan penangkapan Al. AL dibekuk sekitar pukul 17.25 WIB ketika sedang menagih angsuran di rumah salah satu nasabah PT. Adira, Rahijah (58) di Jalan Pemangku Basri, Kelurahan Tanjung Mulia.
“Al mengaku sebagai kolektor dan menagih angsuran sepeda motor ke nasabah PT. Adira, padahal dia sudah tidak lagi bekerja karena itu Al kami amankan,” ujar Kasat Reskrim.
Terungkapnya aksi kolektor gadungan tersebut, sambung kasat berawal saat Rahijah mengecek angsuran kredit motornya secara langsung ke kantor PT. Adira. Saat itu angsuran yang sudah dibayarkannya melalui Al rupanya tidak masuk dalam catatan PT. Adira.
Curiga, Rahijah lalu menanyakan keberadaan Al karena uang angsuran Juni sebesar Rp 634 diserahkannya kepada Al. Dari PT. Adira, Rahijah mengetahui bahwa Al sudah dipecat sejak Juni lalu. “Pelapor (Rahijah,red) memang sudah biasa menyerahkan uang angsuran sepeda motornya kepada Al, jadi ketika Al datang menanyakan angsuran kredit pelapor tidak curiga,” beber Kasat.
Kemarin, Al kembali mendatangi rumah Rahijah dan menanyakan uang angsuran kredit. Namun karena Rahijah sudah mengetahui bahwa Al sudah dipecat, dia tidak langsung menyerahkan uang, tetapi menghubungi pihak PT. Adira. Tak berselang lama, Kepala Kolektor PT Adira, Herno Yusdiansyah datang dan memastikan bahwa Al bukan lagi karyawan PT. Adira.
Merasa dirugikan, Rahijah melapor ke polisi yang langsung direspon anggota Polres mendatangi rumah Rahijah. “Mengenai ada korban lain atau tidak, itu masih kita dalami. Al masih menjalani pemeriksaan,” demikian Kasat Reskrim.