manna, tribratanewsbengkulu.com – Untuk memerangi tindakan premanisme dan kejahatan jalanan, Polres Bengkulu Selatan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pembersihan Preman dan Aksi Premanisme yang akan mem-backup seluruh wilayah Hukum Kabupaten Bengkulu Selatan.
Untuk mewujudkan pembentukan Satgas tersebut, Polres Bengkulu Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan pada Selasa (13/06/2017) lebih kurang Pukul 09.00 Wib bertempat di Aula Mapolres Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman, SE memimpin langsung pelaksanaan rakor. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops yang diwakili oleh Kasubbag Dal Ops Akp Sudjadi, SH, Kasat Intelkam Iptu Perdhana Mahardika, SIK, Kasat Sabhara Akp Subrozie Hawas, Kasat Resnarkoba Iptu Rasi Ginting Samura, SH, Kasi Propam Iptu Yusuf Effendi serta Kapolsek dan Kanit Reskrim Jajaran Polres Bengkulu Selatan.
Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman memaparkan, semua unsur yang ada di Kepolisian, mulai dari Sat Reskrim, Sat Binmas, Sat Sabhara, Sat Resnarkoba dan Babhinkamtibmas yang ada di Polsek Jajaran akan diturunkan untuk menjamin keamanan wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan. Selain itu perlu juga melibatkan masyarakat, tokoh Agama dan Peran pemuda.
“Kalau kita berbicara premanisme dan kejahatan jalanan, itu kan harus dikerjakan oleh banyak orang, juga banyak fungsi. Makanya kita akan melibatkan seluruh satuan untuk mengamankan wilayah Hukum Bengkulu Selatan ini dari gangguan-gangguan yang meresahkan masyarakat,” Jelas Ahmad.
Dijelaskan Ahmad, pembentukan Satgas Pembersihan Preman dan Aksi Premanisme ini sejalan dengan program unggulan Quick Wins Mabes Polri yang salah satunya berisi tentang Pemberantasan Aksi premanisme.
“Sasarannya sudah ditentukan di seluruh wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan, khususnya di tempat-tempat yang dinilai rawan. Kita berharap dengan adanya Satgas ini, untuk street crime atau kejahatan jalanan juga bisa berkurang, termasuk di dalamnya seperti penjambretan dan pemalakan,” Lanjut Ahmad.
Definisi premanisme itu sendiri, tutur Kasat Reskrim, mengacu pada aturan Mabes Polri. Satgas yang dibentuk ini nantinya akan melaksanakan patroli rutin dan disebar di seluruh wilayah Bengkulu Selatan yang diduga rentan terjadi aksi premanisme.
“Mereka yang ditangkap nantinya akan dibawa ke arah pidana jika memang ditemukan tindak pidana yang dilakukan. Namun tentu hal tersebut dibutuhkan saksi dan barang bukti untuk proses lanjut. Kalau sudah lengkap, akan kita ajukan sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.
Namun jika tidak ditemukan barang bukti dalam aksi pidana, katanya, akan dilakukan pembinaan langsung kepada para preman yang diamankan. “Mungkin mereka akan dimasukan ke Panti Sosial,” Pungkas Ahmad kepada tribratanews. (asp)