tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada September tahun 2017 lalu.
Pada Sabtu (17/2/2018) Polisi berhasil menciduk satu orang pelaku bernama Redi Jauhari (30) warga Kelurahan Ujan Atas Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, saat tengah melintas di Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah dengan sepeda motor jenis vixion warna hitam hasil curian.
“Sore tadi kita berhasil mengamankan satu orang pelaku curanmor di Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah. Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku berupaya melawan petugas sehingga pelaku terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas,” kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Chusnul Qomar didampingi Kanit Opsnal Aipda Udi Handoko, Sabtu (17/02/2018).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah beraksi di beberapa TKP, diantaranya di Kabupaten Bengkulu Utara dengan barang bukti 1 unit sepeda motor vixion di Kabupaten Lebong dengan barang bukti 1 unit honda blade, dan Kabupaten Rejang Lebong dengan barang bukti 1 unit sepeda motor suzuki spin, milik Mira Santika (19) warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah.
“Pelaku merupakan spesialis curanmor yang beraksi di lintas kabupaten, termasuk juga di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong dengan modus operandi mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di halaman rumah calon korbannya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong masih terus melakukan pemeriksaan sekaligus pengembangan atas kasus curanmor yang telah dilakukan pelaku.
Pelaku terpaksa mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.