Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu menegaskan kepada seluruh anggota yang terlibat Operasi Wanalaga Nala-2019 untuk memahami betul aturan penggunaan senjata api. Sesuai dengan pedoman Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dalam pasal 5 ayat (1) menyebutkan enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Namun kendati enam tahap tersebut bukan berarti sesuatu yang harus sesuai dengan urutan.
“anggota bisa memilih tahapan penggunaan kekuatan sesuai dengan tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan,” tegas Direskrimsus
Ditambahkannya dalam situasi yang sangat mengancam nyawa dan menyebabkan luka para bagi anggota polri maupun masyarakat, anggota dapat menggunakan senjata api atau alat lain yang dapat menghentikan pelaku sesuai dengan tahap terakhir dalam undang-undang tersebut.
“apabila sudah memahami dasar aturannya, petugas tidak perlu ragu-ragu dalam mengambil keputusan,” tambahnya.
Diwilayah Provinsi Bengkulu sendiri dapat dikategorikan wilayah terkendali walaupun masih ada bermuculan kasus-kasus serupa namun dengan modus operandi melakukan penebangan tanpa izin. (yg)