MANNA, Tribratanewsbengkulu.com – Polres Bengkulu Selatan kemarin (02/02) sekitar pukul 10.00 Wib mengamankan 1 Unit Senjata Api (senpi) rakitan beserta 3 Butir Peluru dari tangan Sarun (52), warga Desa Tambangan, Kecamatan Manna. Senjata dengan panjang sekitar 25 cm tersebut diamankan aparat langsung dari kediaman Sarun, setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari warga yang pernah melihat Sarun memegang senjata tersebut.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan (Sarun, red) memiliki Senjata Api. Informasi tersebut segera kita tindaklanjuti, dan memang ditemukan Senjata Api rakitan di rumahnya ketika kita melakukan penggeledahan,” ungkap Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH, S.Ik melalui Kabag Ops AKP Nur Zaeni Toha.
Diungkapkan Kabag Ops, berdasarkan pengakuan Sarun, Senpi Rakitan tersebut dia dapatkan saat dulu dia membeli Mobil Second, dan senpi tersebut ada di kantong kursi mobil yang dibelinya. “Kalau alasannya dia dapat ketika membeli mobil second. Namun kita merasa ada yang janggal dengan keterangannya. Oleh karena itu Pemiliknya untuk sementara kita tahan dulu di Polres,” Ungkap Kabag Ops.
Dengan demikian, Sarun selaku pemilik dinyatakan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, yakni menyimpan dan memiliki Senjata Api Secara Illegal. Untuk itu Sarun terancam sanksi kurungan penjara maksimal 20 tahun.
“Saat ini Sarun selaku pemilik Senpi Illegal tersebut masih kita proses lebih lanjut. Sejauh ini menurut pengakuannya senjata tersebut sama sekali belum dipergunakannya untuk hal apapun. Namun kita masih terus mendalaminya, khususnya darimana dia mendapatkan senjata tersebut,” Pungkas Kabag Ops. (asp)