Tribratanewsbengkulu.com, CURUP – Tindakan tegas akan diberikan kepada pemuda-pemudi yang tetap nekat melakukan aksi balap liar di kawasan Kabupaten Rejang Lebong. Pasalnya, selain dilakukan penilangan, barang bukti berupa kendaraan akan ditahan dan baru dapat diambil setelah 2 minggu setelah lebaran.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Puji Prayitno, S.Ik melalui Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu AAN Setiawan,S.Sos, MH telah mensosialisasikan aturan ini baik secara langsung maupun di akun-akun medsos resmi Polres Rejang Lebong. Dalam postingannya disalah satu akun instagram @polresrejanglebong bahwa menerima sanksi tidak hanya yang melakukan balap liar akan tetapi termasuk yang ikut menonton atau menyaksikan.
“Berhentilah dan urungkan niatmu untuk melakukan aksi balap liar….!! karena sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Menggangu lingkungan sekitar dan pengguna jalan yang lain,” tegasnya.
Tak hanya itu hukuman juga menanti bagi pelaku sesuai pasal 297 UU No. Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor bebalapan dijalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf B dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun) atau denda paling banyak Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
(yg)