Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Beberapa waktu terakhir di berbagai wilayah negara Indonesia sedang marak adanya Penyampaian pendapat, unjuk rasa atau demontrasi yang dilakukan oleh beberapa eleman masyarakat terkait penolakan RUU KUHP dan Revisi UU KPK serta tujuan lainnya.
Tak ketinggalan beberapa elemen mahasiswa yang ada di Kota Bengkulu juga melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Prov. Bengkulu. Tetapi aksi demontrasi tersebut dinodai dengan adanya kericuhan yang mengakibatkan adanya korban dari pihak kepolisian, baik personil maupun kendaraan kepolisian.
Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Unjuk rasa atau Demonstrasi merupakan bagian dari Kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi dalam pelaksanaaanya harus sesuai dengan norma yang mengatur terkait kegiatan unjuk rasa tersebut. Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tetapi Penyampaian pendapat di muka umum tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum harus berlandaskan :
- asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
- asas musyawarah dan mufakat;
- asas kepastian hukum dan keadilan;
- asas profesionalitas; dan
- asas manfaat.
Kemerdekaan menyampaian pendapat di muka umum tidak dilakukan secara liar, tetapi dilakukan pengaturan yang memiliki tujuan :
- mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
- mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
- menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
- menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
- menghonnati aturan-aturan moral yang diakui umum;
- menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menjaga dan menghonnati keamanan dan ketertiban umum; dan
- menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali :
- di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
- pada hari besar nasional
Dalam pelaksaaan unjuk rasa atau demonstrasi, Pelaku atau peserta dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Selain itu, Penyampaian pendapat di muka umum juga wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan dimulai. Surat pemberitahuan tersebut memuat :
- maksud dan tujuan;
- tempat, lokasi, dan rute;
- waktu dan lama;
- bentuk;
- penanggung jawab;
- nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
- alat peraga yang dipergunakan; dan atau
- jumlah peserta
Polri dapat membubarkan kegiatan unjuk rasa apa bila dalam pelaksanaannya melanggar ketentuan-ketentuan tersebut diatas. Untuk peserta unjuk rasa atau demonstrasi yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan Penanggung jawab pelaksanaan ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok
Demikian sedikit pengetahuan mengenai norma hukum tentang kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi yang diatur dalam UU RI No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Terimakasih.
Penulis : GUNAWAN, S. I.Kom.,M.M (Paur Lipproduk PID Bidhumas Polda Bengkulu)
Editor : David
Publish : Heru