BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Kasus yang menyangkut Penyidik senior KPK Novel baswedan seakan belum jelas akhir ceritanya sebab kita semua tidak tahu apakah benar terbukti bersalah atau tidak karena persidang kasus novel sendiri tidak pernah di laksanakan, Hal tersebut di karenakan Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Novel Baswedan. Dengan begitu, proses hukum yang menjerat penyidik KPK itu tidak diteruskan ke pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan kepada awak media menyampaikan pihaknya menghormati keputusan penghentian kasus Novel. Karena keputusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Itu semua adalah kewenangan Kejaksaan. Saya menghormati hal tersebut. Silakan saja,” kata Anton di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Disisi lain Anton menambahkan, pihaknya juga tidak mempermasalahkan jika kerja keras pihaknya untuk menuntaskan perkara tersebut tidak diteruskan ke pengadilan oleh Kejaksaan. Menurut dia, setiap lembaga penegak hukum mempunyai keputusannya sendiri dan harus dihormati.
Yang jelas, sambung Anton, pihaknya sudah menjalankan tugas dengan baik untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dari awal penyelidikan hingga berkas diserahkan ke Kejaksaan.
“Kalau Polri, dari awal pun juga tugas Polri sudah selesai, Harapan polri salah satu kepuasan dari pada bekerja diuji melalui pengadilan kan gitu. Kita pun juga bukan lembaga yang hebat, maha sempurna, yang maha benar adalah maha kuasa,” tambah dia.