Tribratanewsbengkulu.com, BENTENG – Kepala Desa Karang Tinggi secara resmi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada hari ini, Kamis, ( 23/08/2018). Penaikan status tersangka yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Karang tinggi Tahun Anggaran 2016.
Ialah MA (44) kepala Desa Karang Tinggi,sesuai Nomor : LP / 1061 – A / VI / Res 3.3 / 2018 / Bkl/ Res bkl utara, tgl 06 Juni 2018. Dirinya terbukti tidak mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel serta tertib dan disiplin anggaran. Menurut penyelidikan tim Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara setidaknya 5 hal yang telah dilanggar MA sehingga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp. 135.864.834,-, antara lain;
1. Tidak melakukan belanja pakaian dinas perangkat desa dan atribut
2. Penyertaan modal BUMDes Fiktif,
3. Tidak membayarkan honorium Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
4. Pembukaan jalan lingkungan tidak selesai dilaksanakan
5. Pembuatan gedung PAUD tidak selesai.
Dimana pengelolaan anggaran tersebut dikelola langsung oleh kades.
Atas perbuatannya Oknum Kades Karang Tinggi tersebut dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasall 2 Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI no. 31/1999 jo Undang-undang RI No. 20/2001. (Yg)