MANNA, Tribratanewsbengkulu.com – Dalam rangka Operasi Bersinar 2016 serta menindaklanjuti berbagai laporan dari masyarakat tentang peredaran Minuman Keras, Penyalahgunaan Obat Batuk Cair yang tidak sesuai aturan serta pengguna Lem yang kembali meresahkan wilayah Hukum Polres Bengkulu Selatan. Kembali, Kepolisian Resor Bengkulu Selatan beserta Polsek Jajaran menggelar razia ke warung-warung yang diindikasi menjual barang-barang terlarang dan ke sejumlah apotik di wilayah Bengkulu Selatan.
Dalam razia yang dilakukan selama dua hari berturut-turut, ribuan obat batuk cair merk “Komik”, puluhan lem aibon dan ratusan minuman keras (miras) ilegal disita. Sedangkan penyitaan obat batuk tersebut dilarang beredar karena dijual secara massal dan tidak sesuai aturan penjualan serta sesuai edaran BPOM RI bahwa obat Batut Cair tersebut mengandung Zat Dextromethorphan.
Dari razia yang digelar mulai hari Sabtu (09/44) dan Minggu (10/04) di Kecamatan Pasar Manna, Kota Manna, Manna, Seginim. Polisi berhasil menyita 1300 pcs obat batuk cair ukuran besar dan 200 pcs Obat Batuk Cair ukuran kecil dari warung dan apotik. Kemudian razia tersebut ikut menyita Lem jenis Aibon sebanyak 47 kaleng, karena kerap Lem tersebut dijual bukan untuk penggunaan sebenarnya melainkan disalahgunakan oleh anak-anak muda untuk mabuk-mabukan. Selain itu dari razia tersebut Polisi juga berhasil mengamankan Bir Bintang besar sebanyak 69 botol, Bir Guinnes 57 botol dan Mansion House sebanyak 18 botol.
“Obat batuk cair (komik, red) yang kita sita sudah dilarang beredar oleh BPOM RI, karena didalam kandungan obat itu terdapat zat yang bisa membuat pemakai hilang kesadaran dan berhalusinasi. Obat batuk ini juga kerap disalahgunakan anak muda untuk teller,” ungkap Kabag Ops AKP Nur Zaeni Toha, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Khairuman, SE, saat press release kepada media kemarin (10/04).
Ditambahkan Kasat Resnarkoba, pemilik warung dan apotik sudah diberi surat edaran maupun teguran secara langsung agar tidak lagi menjual obat batuk tersebut. Khususnya yang mengandung zat Dextromethorphan. Bila masih ditemukan pemilik warung dan apotik yang menjual obat tersebut, mereka bisa dikenakan pidana. Termasuk penjualan Lem Aibon secara berlebihan dan tak wajar.
“Pemilik warung dan apotik bisa dipidana 1-15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar. Itu sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Kefarmasian Nomor 51 Tahun 2009,” Pungkas Kasat Resnarkoba. (asp)