Tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu menggelar Operasi Rutin pemeriksaan kendaraan bermotor, Senin (21/8). Pemeriksaan kendaraan bermotor digelar di Jalan Sutoyo Tanah Patah Kota Bengkulu. Sebanyak 45 pengendara yang melakukan pelanggaran diberikan surat tilang.
Kegiatan yang pimpin Kasat Lantas AKP Ilham S Sakti, SH, S.Ik dan Kanit Patroli Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Ipda Wiyanto, SH tersebut digelar dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas. Pelaksanaan rikranmor dilakukan sekitar 1,5 jam mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Pengendara roda 4 dan roda 2 yang melintas dari arah Simpang Skip diperiksa surat serta kelengkapan kendaraannya. Sejumlah pengendara yang melanggar karena tidak memiliki SIM atau bahkan tidak dilengkapi kendaraannya dengan STNK ditilang oleh Polisi dengan sistem E-Tilang. Dengan rincian tilang STNK sebanyak 37 lembar, tilang SIM sebanyak 10 dan diamankan 1 unit sepeda motor akibat pengendara tidak dapat menunjukan surat kendaraan.
“Operasi ini kita laksanakan hampir setiap hari”, terang Ipda Wiyanto, SH.
Terlebih bulan ini merupakan bulan tertib berlalu lintas. Diharapkan dengan adanya operasi rutin ini masyarakat yang melakukan aktifitas khususnya menggunakan kendaraan menjadi lebih tertib dan selalu mematuhi peraturan berlalu lintas, lanjutnya. ( Humas Res Bkl )